Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Makassar Disandera di Lapas

Nunggak Pajak, 17 Jam Pengusaha Makassar Disandera di Lapas Takalar

Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pajak.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas kasus tunggakan pajak.

Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE. Profesinya adalah pengusaha bidang properti, jual beli tanah, dan bangunan.

VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).

VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya.

VE tercatat disandera di Lapas Takalar selama 17 jam.

Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda mengungkapkan, VE disendara di sejak pukul 20.00 Wita Rabu (19/2/2020) malam.

Penyanderaan dilakukan atas kerja sama dengan Polrestabes Kota Makassar, serta Lapas Kelas IIB Takalar.

"Kita sandera karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.

Wansepta menyampaikan, nilai tunggakan pajak disebutkan mencapai Rp 6,9 miliar.

VE akhirnya membayar tunggakan pajak penghasilannya pada Kamis (20/2/2020) pagi tadi.

Namun, VE baru bisa dibebaskan pada pukul 13.00 Wita Kamis (20/2/2020).

"Sudah dibayar lunas tadi pagi tinggal, ditambah berkas administrasi yang harus diselesaikan," katanya.

Wansepta menegaskan penyanderaan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas memberi efek jera.

Sebab, katanya, DJP Sulselbartra sudah melakukan sejumlah cara untuk menagih pajak Rp6.9 miliar dari VE.

Upaya tersebut antara lain imbauan mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan.

"Bahkan kita sampai melakukan pencegahan keluar negeri dan pemblokiran rekening," tegas Wansepta.

VE memiliki punya tunggakan pajak senilai Rp 6,9 miliar.

Jumlah itu adalah hasil akumulasi dari pajak penghasilan VE selama tiga tahun. Terhitung sejak tahun 2011, 2012, dan 2013.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved