IPDN Gowa
KPK Mulai Rampungkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Gowa Sulawesi Selatan
Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai merampungkan berkas perkara kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus itu menyeret dua tersangka yakni, Dudy Jocom dan Adi Wibowo.
Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).
Sementara, Adi Wibowo adalah Kepala Divisi Gudang atau Kepala Divisi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Keduanya, diduga melakukan korupsi terkait pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulsel tahun anggaran 2011.
"Penyidikan saat ini masih berjalan dan tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).
Dudy Jocom juga diduga terlibat korupsi pada pembangunan gedung yang sama di Sulawesi Utara tahun anggaran yang sama.
Dia dianggap berkongsi dengan Dono Purwoko, selaku kepala divisi konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk
KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gedung-kpk-21.jpg)