Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga, Suara Jeritan Korban Tertahan Dibawah Ancaman Ini

Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga, Suara Jeritan Korban Tertahan Dibawah Ancaman Ini

Editor: Waode Nurmin
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Hanggara Pratama dan Shutterstock)
Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga, Suara Jeritan Korban Tertahan Dibawah Ancaman Ini 

Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga Padahal Punya Anak dan Istri, Awalnya Congkel Pintu

TRIBUN-TIMUR.COM - Berniat hanya mencabuli satu anak saja, namun nafsu bejat pria ini malah mencabuli dua anak.

Awalnya, pria ini masuk ke rumah korban dan mencongkel pintu kamar korban.

Menggunakan golok, pelaku leluasa masuk ke kamar korbannya.

golok itu sekaligus digunakan untuk mengancam korban.

Syaifullah warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan diringkus Polres Sampang pasalnya, telah mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.

Pria berumur 32 tahun tersebut tinggal di salah satu kosan di Kabupaten Sampang bersama istri dan satu orang anak.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.

Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun) .

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk kedalam kamar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Congkel Pintu kamar

Saat beraksi, pria ini membawa parang untuk mengancam korbannya agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Ternyata parang itu awalnya hanya digunakan untuk mencongkel pintu kamar korban.

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku kemudian mengancam korbannya menggunakan parang tersebut.

Saat itu korbannya yang masih anak-anak sedang tertidur.

Syaifullah warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan yang merupakan pelaku pencabulan di Sampang gunakan parang untuk melancarkan aksinya.

Parang tersebut berukuran kurang lebih 60 cm dengan pegangan yang terbuat dari kayu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa parang yang di bawa Syaifullah awalnya digunakan untuk mencongkel pintu kamar korban, sebut saja Melati (16).

Aksi itu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB (15/2/2020) saat melati sedang tertidur.

Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban, dia juga menggunkan parang untuk menakuti korban.

"Selain itu pelaku menodongkan golok tersebut ke bagian leher pelaku, hal itu dilakukannya agar korban tidak bersuara," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

Setelah berhasil menakuti korban, Syaifullah melakukan niat bejatnya itu dengan meraba-raba bagian tubuh Melati.

Hal yang serupa dilakukan oleh Syaifullah kepada korban lainnya, yakni rekan melati, sebut saja Mawar.

"Jadi pelaku penggunakan parang untuk menakuti kedua korbannya agar tidak berteriak," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Sementara parang tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus yang di alami oleh Syaifullah.

Barang bukti lainnya adalah pakaian yang digunakan oleh Syaifullah dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Congkel Pintu Kamar Melati, Pria Madura Ancam Korban Demi Puaskan Dosa, Mawar Juga Jadi Korban, https://madura.tribunnews.com/2020/02/19/congkel-pintu-kamar-melati-pria-madura-ancam-korban-demi-puaskan-dosa-mawar-juga-jadi-korban?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved