Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga, Suara Jeritan Korban Tertahan Dibawah Ancaman Ini
Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga, Suara Jeritan Korban Tertahan Dibawah Ancaman Ini
Niatnya Cabuli Melati Syaifullah Dapat Mawar Juga Padahal Punya Anak dan Istri, Awalnya Congkel Pintu
TRIBUN-TIMUR.COM - Berniat hanya mencabuli satu anak saja, namun nafsu bejat pria ini malah mencabuli dua anak.
Awalnya, pria ini masuk ke rumah korban dan mencongkel pintu kamar korban.
Menggunakan golok, pelaku leluasa masuk ke kamar korbannya.
golok itu sekaligus digunakan untuk mengancam korban.
Syaifullah warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pemekasan diringkus Polres Sampang pasalnya, telah mencabuli dua anak perempuan di bawah umur.
Pria berumur 32 tahun tersebut tinggal di salah satu kosan di Kabupaten Sampang bersama istri dan satu orang anak.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa pelaku mencabuli kedua korban di jam yang sama.
Sebab, pada saat kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun) .
"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk kedalam kamar," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).
Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.
Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.
"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.