Heboh soal RUU Ketahanan Keluarga,Individu yang Alami Penyimpangan Seksual Termasuk LGBT Wajib Lapor
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
TRIBUN-TIMUR.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Namun RUU Ketahanan Keluarga tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, dalam draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan keluarga melaporkan anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga.
Berdasarkan draf, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Dalam penjelasan Pasal 85 juga diatur mengenai definisi penyimpangan seksual, yakni dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar.
Kemudian, dipaparkan juga tindakan yang masuk dalam kategori tidak lazim, yaitu:
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia mengatakan, proses pembahasan masih panjang.
"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Diklaim beri perlindungan Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menyatakan, perilaku LGBT wajib dilaporkan untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan seperti yang tertuang dalam draf RUU.
"Coba kita lihat lebih mendasar. Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga?" kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, pada prinsipnya RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga.
Dia mengatakan, keluarga merupakan lembaga paling dasar dalam kehidupan sosial manusia.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap dia.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
