RUU Ketahanan Keluarga
4 Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menjelaskan bahwa RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
4 Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
TRIBUN-TIMUR.COM,- Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, menjelaskan bahwa RUU itu berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia.
Sebab, kata dia, keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," kata Sodik kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Baleg.
Ia mengatakan bahwa proses pembahasan masih panjang.
"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi, Selasa (18/2/2020).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual.
Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:
