Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Alasan Kim Jong Un Tembak Mati Seorang Pejabat yang Terjangkit Virus Corona

Kabar eksekusi mati pejabat Korea Utara itu dikonfirmasi oleh salah satu kantor berita Korea Selatan, Dong-a Ilbo.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM - Berbatasan langsung dengan China, Korea Utara beberapa waktu lalu kabarkan tak terkena dampak Virus Corona.

Padahal di negara tetangganya yang hanya berjarak sejengkal, banyak korban telah berjatuhan di China akibat virus ini.

Kabar terakhir mengatakan bahwa setidaknya lebih dari 1.500 orang telah meregang nyawa lantara virus jenis baru ini.

Sebelumnya, Kim Jong Un mengklaim tak ada Virus Corona di negaranya.

Tapi ternyata pemimpin diktator itu salah perkiraan, wabah yang muncul pada bulan Desember tahun lalu itu telah masuk ke negara beribukota Pyongyang itu.

ILUSTRASI - Orang-orang mengenakan masker saat berjalan di daerah Pyongyang, Korea Utara, 6 Februari 2020.
ILUSTRASI - Orang-orang mengenakan masker saat berjalan di daerah Pyongyang, Korea Utara, 6 Februari 2020. (KIM WON-JIN / AFP)

Awalnya, virus tersebut memang nihil atau tidak terdeteksi di daratan Korea Utara, tapi kenyataannya berbeda.

Salah seorang pejabat pemerintahan yang belum lama singgah di China, pulang ke Korea Utara dengan membawa wabah COVID-19 tersebut.

Mengutip dari New York Post, Korea Utara telah mengeksekusi seorang pasien positif Virus Corona.

Hal itu lantaran orang tersebut nekat kabur dari karantina yang dibuat pemerintah untuk pergi ke pemandian umum.

Aksi itu dinilai Kim Jong Un sebagai sebuah pelanggaran dan akan membawa malapetakan bagi negaranya.

Kabar eksekusi mati pejabat Korea Utara itu dikonfirmasi oleh salah satu kantor berita Korea Selatan, Dong-a Ilbo.

Media tersebut melaporkan bahwa lelaki itu adalah seorang pejabat pemerintaahn yang telah ditempatkan di ruang isolasi lantaran habis melakukan perjalanan ke China.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah mengatakan akan melakukan tindakan secara hukum militer bagi siapapun yang meninggalkan lokasi karantina tanpa izin.

Lembaga pemerintah dan orang asing yang tinggal di Korea Utara juga diharapkan untuk mematuhinya "tanpa syarat", kata media Korea Utara.

Kemarin, Pyongyang mengumumkan bahwa karantina telah diperpanjang hingga 30 hari - lebih dari dua kali yang direkomendasikan oleh bos kesehatan dunia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved