Fakta Tentang Sensus Penduduk Online, 54 Negara Juga Lakukan Sensus Tahun Ini
Sensus Penduduk tahun 2020 dilakukan secara online. Ini merupakan pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sensus Penduduk tahun 2020 dilakukan secara online.
Ini merupakan pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia.
Sensus secara online ini resmi dimulai Sabtu (15/2/2020) hingga 31 Maret 2020.
Dilansir dari Tribun Jabar, hal yang berbeda dalam sensus penduduk online ini adalah sensus penduduk mandiri.
Jadi, warga bisa mengisi sendiri formulir sensus penduduknya.
Setelah itu, ada juga tahapan di mana petugas akan datang dari rumah ke rumah.
Setelah warga secara mendiri dan online mengisi formulir, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pencacahan dari rumah ke rumah.
Petugas tersebut bakal melakukan pencacahan pada Juli 2020 nanti.
Namun, dikatakan Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Jember, Emil Wahyudiono, petugas tak lagi memakai kertas.
"Tetapi petugas yang datang nanti tetap secara online dalam melakukan pencacahan," ujarnya, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut Emil mengatakan, respons warga dalam sensus online biasanya memang tak terbilang tinggi.
Hal itu berkaca dari negara lain yang menerapkan sensus online.
Karena itu, BPS tak muluk-muluk memasang target tinggi.
Emil menjelaskan, sensus penduduk online menyasar warga yang sibuk dan warga yang melek informasi.
Sementara itu, warga yang belum melek teknologi, khususnya orang tua, bakal dilakukan pendataan oleh petugas pada 1-31 Juli.
Beberapa daerah pun sudah menyatakan siap melakukan sensus.
Artinya, masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id dalam periode tersebut.
Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu anda tahu, mengenai sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali ini dilansir dari Kompas.tv:
1. Sensus yang ke-7
Sensus penduduk 2020 adalah penyelenggaraan sensus yang ke-7 di Indonesia sejak dimulai setelah kemerdekaan pada tahun 1945.
2. Dilakukan 10 Tahun Sekali
Dasar hukum Sensus Penduduk terdapat pada UU No.16 tahun 1997, PP No. 51 tahun 1999, dan PP No. 39 tahun 2019.
Tak hanya itu, Sensus Penduduk ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali.
Artinya, Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, hingga 2020.
3. Diikuti 54 Negara
Bukan hanya Indonesia yang melakukan sensus penduduk tahun ini. 54 negara lain juga melakukan sensus tahun ini.
Diantaranya, Amerika Serikat, China, Arab Saudi, Singapura, Thailand, Filipina, Korea Selatan, Jepang dan lainnya.
4. Untuk Parameter Demografi
Sensus Penduduk bertujuan untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk.
5. Sensus Online
Tahun ini BPS mengadakan sensus secara online melalui situs sensus.bps.go.id.
Sensus online mulai dibuka pada Sabtu, 15 Februari hingga tanggal 31 Maret 2020.
Meski begitu, BPS tetap akan mengadakan sensus manual, pada Juli 2010 dengan mengecek ke rumah-rumah penduduk.
6. Menggunakan Dua Data Saja
Yang perlu disiapkan hanyalah Kartu Keluarga dan KTP, tambahan akta pernikahan/perceraian jika memiliki.