DAFTAR Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan: Main HP di Jalan Bisa Ditilang, Sanksi Kurungan
DAFTAR Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan: Main HP di Jalan Bisa Ditilang, Sanksi Kurungan
Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberi tahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kan kami Ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanya pengemudi sepeda motor Honda Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).
Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.
• Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?

"Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.
Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara Ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.
"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi Ojol lainnya.
"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.
Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.
Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sanksi dan Denda
Mulai 1 Februari 2020 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik.
Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Januari 2020.