Bawaslu Makassar
Laporkan Kecurangan Pilkada Lewat Gowaslu, Begini Caranya
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengembangkan inovasi agar pelibatan masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan.
Salah satunya melalui aplikasi Gowaslu. Gowaslu merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, Gowaslu bertujuan memudahkan dalam hal pelaporan nanti saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Selain dari petugas pengawas, kami butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Nursari, Minggu (16/2/2020).
Lalu bagaimana cara melaporkan kecurangan melalui Gowaslu?
"Cara pelaporannya cukup mudah. Pertama unduh di Play Store dan install aplikasi Gowaslu di ponsel pintar. Pengguna diharuskan mendaftar dan mengisi data diri. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor," katanya.
Selanjutnya, masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan.
Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.
"Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," jelasnya.
Lalu masuk tahapan pelaporan. Ia menjelaskan kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat, di antaranya pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.
Pelapor juga diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.
Selanjutnya pelapor diminta untuk mendeskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.
"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu," katanya.