Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jembatan Bojo Ambruk

Jembatan Bojo Barru Ambruk, BPTD XIX Temukan Fakta Ini, Akan Tempuh Jalur Hukum

Polres Barru dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XIII Wilayah Sulsel tengah menyelidiki peristiwa tersebut.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jembatan Bojo Barru Ambruk, BPTD XIX Temukan Fakta Ini, Akan Tempuh Jalur Hukum
fadly/tribun-timur.com
Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Ady Pracoyo

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyebab jebolnya lantai Jembatan Bojo 2 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2020) malam lalu, belum diketahui hingga saat ini.

Polres Barru dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XIII Wilayah Sulsel tengah menyelidiki peristiwa tersebut.

Namun, kecelakaan tunggal truk bermuatan pupuk tersebut, menyedot perhatian Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XIX provinsi Sulselbar.

Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Ady Pracoyo bahkan membentuk tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Dari Jumat-Sabtu (14-15/2/2020) pagi kami menurunkan tim dan menemukan indikasi pelanggaran yang akan kita tindaklanjuti," ujar Ady via WhatsApp, Minggu (16/2/2020).

Ada beberapa temuan yang didapatkan timnya yang terdiri dari dua Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan dua tim teknis.

"Jelas over muatannya. Truk 10 roda yang mengangkut pupuk sekitar 500 sak. Satu sak 50 kilogram, maka angkutannya saja sudah mencapai 25 ton. Sedangkan daya beban jembatan 10 ton," katanya.

Artinya ada sekitar 150 persen overnya. Tidak hanya over muatan, setelah melakukan pengukuran ada indikasi over dimensi.

"Dari pengukuran sementara, julur belakang atau Rear Over Hang (ROH) 2.200 mm, Julur Depan atau Front Over Hang (FOH) 1.420 mm, Panjang Keseluruhan atau Overall Length (OAL) 9.220 mm dan Lebar Keseluruhan atau Overall Width (OAW) 2.500 mm," kata Ady.

"Ini akan kita silidiki lebih lanjut. Jika nantinya terbukti pelanggaran Over dimensi akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Rencananya PPNS BPTD Wilayah XIX akan memberikan hasil penyelidikannya kepada pihak kepolisian, Senin (17/2/2020).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved