Besok, Tes Blokir HP Android - iPhone atau Semua Merek Berlaku, HP Anda Bakal Kena? Cara Cek
Besok, tes blokir HP Android - iPhone atau semua merek berlaku, HP Anda bakal kena? Cara cek.
TRIBUN-TIMUR.COM - Besok, tes blokir HP Android - iPhone atau semua merek berlaku, HP Anda bakal kena? Cara cek.
Kabar buruk bagi pemilik HP ilegal atau yang dibeli lewat black market atau dari luar negeri.
Setelah sempat diwacanakan, akhirnya pemblokiran HP ilegal bakal mulai diujicobakan pada pekan depan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM, black market) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).
Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada Kamis-Jumat (13-14/2/2020).
Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana mengatakan uji coba baru akan dilakukan Senin (17/2/2020).
"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno.
Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana, atas permintaan operator.
Use case di sini merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya.
Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy.
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.
Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan 1 hingga 2 hari saja.
"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya.
Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.
Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut.
Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal.
"Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya.
Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.
Menteri Kominfo Johnny G Plate sebelumnya mengatakan ada 2 skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny G Plate di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Cara Mudah Cek IMEI
IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.
Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.
Jika belum mengetahui nomor IMEI perangkat kita, maka kita dapat melihatnya pada deret angka di stiker yang tertera di kardus kemasan perangkat yang kita miliki.
Jika tidak, kita dapat mengeceknya dengan menekan *#06# pada ponsel.
Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, maka kita bisa langsung mengeceknya di laman Kemenperin.
Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".
Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.
Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.(*)