Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Seleksi Calon Dosen NonPNS Tetap Unhas 2020, Begini Cara Daftar, Pastikan Email Akfif

Lowongan Kerja Seleksi Calon Dosen NonPNS Tetap Unhas 2020, Begini Cara Daftar, Pastikan Email Akfif

Editor: Sakinah Sudin

I. Persyaratan

A. Persyaratan Umum

l. Warga Negara Indonesia (WNl) yang bertakwaa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia:

2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

3. Sehat jasmani don rohani/jiwa/mental diibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan rohandi/ jiwa/ mental dari dokter spesialis jiiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajîb dilengkapi selelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan Dosen NonPegawai Negeri Sipil Tetap Unhas);

4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;

5. Berkelakuan baik dan tidk pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atan Anggota Polri atau TNl ;

7. Tidak terikat dengan instansi lain;

8. Kriteria usia Berusia paling tinggi 40 tahun pada saat pengangkatan tanggal 1 April 2020;

9. Bagi yang berusia lebih dari 40 tahun sebagaimana pada angka 8. dimungkinkan apabila memiliki masa kerja minimal 5 tahun sebagai dosen di Universitas Hasanuddin.

B. Persyaratan Khusus

1. Minimal berkualifikasi pendidikan Magister (S2) atau Dokter Spesialis (Sp1) untuk fomiasi Dosen Asisten Ahti (formasi Fakultas);

2. Berkualifikasi pendidikan Doktor (S3) untuk formasi Dosen Lektor (formasi Sekolah Pascasarjana)

3. Memiliki kualifikasi pindidikan sesuai dengan formasi, dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) atau LAM PTKes pada saat lulus, atau terakreditasi bagi lulusan tinggi luar negeri. Jika akreditasi tidak terulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (Dekan atau Pimpinan Perguruan Tinggi);

4. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4.00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (Dekan atau Pimpinan Perguruan Tinggi).

Sumber: Tribun Timur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved