Janda Muda dan Brondong Terciduk Berzina, Berawal dari Facebook, Ancaman Hukuman
Janda muda dan brondong terciduk berzina, berawal dari Facebook, ancaman hukuman. Gegara tak mampu menahan syahwat, sejoli harus berurusan dengan huk
Berawal dari Facebook tersebut kedua sejoli akhirnya nekat lakukan perbuatan mesum.
Kedua sejoli juga mengaku telah saling suka sama suka, perasaan itu berujung pada perbuatan tidak pantas yang dilakukan di Bumi Perkemahan tersebut.
Aipda Benny Ferdiansyah juga menyebut SF sang laki-laki mengaku tidak berani menemui orangtua NU, untuk mengarah pada pernikahan sah.
Coreng Hukum Adat Setempat
Perbuatan janda muda dan berondongnya tersebut disebut telah mencoreng hukum serta adat setempat.
Adanya hal tersebut NU dan SF akan didorong untuk menikah, atas persetujuan keluarga.
Aipda Benny Ferdiansyah menambahkan untuk menindaklanjuti permasalahannya pihak kepolisian akan memanggil orang tua keduanya, termasuk tokoh masyarakat.
Ancaman Hukuman Kepada Pelaku Zina
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.