Pelantikan Pejabat Pemprov
Alasan Sekprov Sulsel Lantik 2 Kadis Malam Hari: Karena Mau Pensiun
Dari sembilan (9) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelang, tercatat baru dua pejabat yang ditetapkan untuk mendapatkan promosi j
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pelantikan bagi pejabat eselon II l, pasca lelang jabatan yang digelar pekan lalu, Jumat (14/2/20) malam.
Dari sembilan (9) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelang, tercatat baru dua pejabat yang ditetapkan untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai eselon II.
Dia adalah Andi Ardin Tjatjo sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, dan Andi Irawan Bintnag sebagai Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara pejabat yang dikukuhkan atas adanya peleburan organisasi Pemprov Sulsel yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Malik Faisal.
Serta Andi Parenrengi dikukuhkan sebagai Kadis Kehutanan Sulsel, sebelumnya menjabat Kadis Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Sebenarnya, dalam proses seleksi terbuka yang digelar selama dua pekan, ada sembilan jabatan lowong yang dilelang. Namun, baru dua yang diisi dan pejabatnya dilantik malam ini.
Adapun pelantikan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.22/04/2020 Tanggal 31 Januari 2020.
Usai melantik, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani memberikan keterangan pers, bahwa pelantikan ini digelar malam hari ini adalah hal yang biasa.
Ia menjelaskan, alasan sehingga pejabat ini harus dilantik malam ini, karena mengingat batas usia dari dua pejabat yang dipromosi sebagai pejabat eselon II, yakni Ardin Tjatjo dan Andi Irawan Bintang .
"Kebijakan KASN kalau tidak dilantik (segera), ini ada 2 pensiun, Andi Ardin dengan Irawan Bintang sudah habis. Selain itu, KASN juga beri batas akhir hingga pukul 12.00 jadi itu (pertimbangan) kita kenapa harus malam ini," ujar Hayat, Jumat (14/2/2020).
Sedangkan diluar dari dua yang dipromosi jabatan hanya sebatas pengukuhan saja.
Khusus untuk Andi Parenrengi, lanjut Hayat itu tidak menjadi masalah, pasalnya jabatan sebelum setara dengan jabatannya yang baru ini, yakni kehutanan.
Terkait Ardin dan Irawan, masa baktinya akan bertambah hingga 60 tahun. Sementara usianya tepat pukul 24.00 WITA, kedua pejabat ini sudah menduduki usia 59, atau maksimal 58 tahun.
Gubernur lanjut Hayat tahu mengenai seremonial pelantikan ini.
"Iya pasti lah, masa anak buahnya bergerak tidak (tahu)," katanya.
Adapun tujuh (7) OPD yang belum ditetapkan pejabatnya akan menunggu arahan Gubernur Sulsel.