Pembunuhan di Kamirie Sidrap
Pelaku Pembunuhan Bocah di Kamirie Sidrap Terancam Pasal Berlapis
AC (17), pelaku pembunuhan bocah di Kampung Kamirie, Sidrap terancam hukuman pasal berlapis.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRUBUNSIDRAP.COM, WATTANG PULU - AC (17), pelaku pembunuhan bocah di Kampung Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, terancam terkena hukuman pasal berlapis.
Hal itu diutarakan Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi TribunSidrap.com Kamis (13/2/2020).
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan kepada tersangka," katanya.
Benny menyebutkan, beberapa pasal yang dimaksud adalah pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu, juga dipersangkakan terkena Pasal 338 KUHPidana," paparnya.
Jika dilihat dari pasal yang dipersangkakan, lanjut Benny, pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun pencara. Itu karena pasal yang ditujukan, masing-masing ada hukuman nya.
"Ancaman hukuman pasal 81 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah kurungan 10 tahun,
pasal 82 perbuatan cabul kurungan 15 tahun, dan pasal 338 pembunuhan dengan kurungan 15 tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan warga Jl Banteng, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Ia juga terdata sebagai salah seorang sales di PT Selecta Mandiri Sejahtera.
Ia diamankan lantaran terindikasi kuat sebagi pelaku yang menghabisi nyawa seorang anak bernama Muh Al-Viqri (9).
Sebelunmnya, korban ditemukan tewas di bak mandi rumahnya. Tepatnya Rabu (12/2/2020) siang.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku bawat telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Al-Viqri (9).
Peristiwa itu bermula saat pelaku menawarkan produk alat rumag tangganya di rumah korban, Kampung Kamirie Desa Mattirotasi, Kecanatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, Rabu (12/2/2020) siang.
Namun saat itu, pelaku tiba-tiba hendak buang air besar. Ia pun meminta izin kepada pemilik rumah untuk ke kamar belakang (WC).
Saat di WC, ternyata persediaan air yang asa dalam bak kamar mandi minim. Ia pun meminta tolong kepada korban untuk membuka kran air yangg berada di luar kamar mandi.
Setelah itu, pelaku memanggil dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi. Tek berselang lama, pelaku pun berusaha untuk memaksa korban melakukan hubungan badan (sodomi). Namun, korban berusaha untuk melarikan diri dan melawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-bocah-di-di-kampung-kamirie.jpg)