Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan Nadiem Dikritik

Menteri Nadiem Wajib Tahu! Ikatan Guru Indonesia Kritik Kebijakan Merdeka Belajar & Nasib Guru Honor

Menteri Nadiem Makarim Harus Perhatikan! Ikatan Guru Indonesia IGI Kritik Kebijakan Merdeka Belajar dan nasib guru honorer

Editor: Mansur AM
kolase tribun-timur.com
Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim dan Mendikbud Nadiem Makarim 

Masalahnya adalah pendidikan kita menjadi tidak mendidik.

Sekolah kita menjadi ladang kebohongan serta kepura-puraan dan kepala kepala sekolah kita dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak pantas dalam dunia pendidikan

Kedua, masalah selanjutnya adalah selama ini 85% dari dana BOS digunakan untuk operasional sekolah dan hanya 15% yang digunakan untuk membayar guru honorer'.

Ketika angka 15% tersebut digeser menjadi 50% dan karena kebutuhan, itu pasti akan dilakukan maka secara otomatis angka 85% pun akan bergeser ke 50%.

Pertanyaannya sekarang adalah dari mana sekolah memperoleh angka 35% selisihnya yang selama ini sudah digunakan oleh sekolah untuk membiayai Operasional Sekolah?

Apakah kemudian listrik bisa dibayar setengahnya saja dulu, wi-fi dibayar setengahnya saja dulu kemudian barang-barang lain dibayar setengahnya saja dulu?

Karena dana BOS kita yang awalnya 85% untuk operasional sekolah tanpa honorer menjadi hanya 50% saja?

Ketiga, selanjutnya masalahnya adalah transfer dana yang dilakukan langsung dari pusat ke sekolah memang sangat positif dalam satu sisi karena selama ini beberapa daerah bermasalah dengan transfer dari dana kas daerah ke kas sekolah.

Namun di sisi lain kepala-kepala daerah akan berlepas tangan karena menganggap urusannya adalah urusan pusat dan sekolah.

Masalahnya kemudian adalah kepala-kepala sekolah ini akan sangat kreatif melakukan manuver-manuver terhadap anggaran dalam upaya mempertahankan jabatan mereka sebagai kepala sekolah apalagi daerah-daerah sedang menghadapi Pilkada.

Kepala sekolah membuat APK Pilkada untuk petahana atau sekedar membayarkan makan siang buat Tim Sukses adalah sesuatu yang lumrah dalam kontestasi politik daerah, lalu pertanyaannya dari mana mereka akan mendapatkan dana itu?

Di satu sisi mereka tidak boleh melanggar juklak dana BOS tetapi di sisi lain mereka takut kehilangan jabatan.

Sementara jabatan mereka ada di tangan kepala daerah dan kepala daerah tidak mau tahu soal pertanggungjawaban Dana Bos karena pertanggungjawaban dana BOS ada di tangan kepala sekolah bukan lagi dalam tanggung jawab mereka.

Semua hal-hal tersebut sangat berpotensi menggiring kepala sekolah mengembara di ranah hukum.

Lalu Mendikbud dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sekolah yang melanggar penggunaan dana BOS akan mendapatkan sanksi berupa penghentian Penyaluran dana BOS lalu pertanyaannya jika dana BOS dihentikan Siapa yang dirugikan??

Jakarta, 12 Februari 2020
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Ikatan Guru

(TRIBUN-TIMUR.COM)

Anak Buah Jokowi Menteri Terawan Tersinggung Gara-gara Indonesia Diremehkan Bisa Basmi Virus Corona

Viral dan Baru Terungkap! Fela Gadis Indonesia Lelang Keperawanan Laku Rp 19 Miliar Siapa Pembeli?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved