Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begal Payudara di Pangkep

Mantan Satpam jadi Begal Payudara di Pangkep, Alasan Jauh dari Istri, Pelaku Hanya Wajib Lapor

"Itu sudah tahap satu, tetapi dikembalikan lagi sama jaksa karena minta tambah saksi dan saksi yang dimaksud sudah diambil keterangannya,"

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
Humas Polres Pangkep
Tim Buser Polres Pangkep mengamankan Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan November 2019 lalu. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kasus pelecehan seksual atau kasus begal payudara yang terjadi di Kabupaten Pangkep sudah tahap satu.

"Itu sudah tahap satu, tetapi dikembalikan lagi sama jaksa karena minta tambah saksi dan saksi yang dimaksud sudah diambil keterangannya," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong di Pangkajene, Rabu (12/2/2020).

Anita menyebut, persoalan ini dan berkas perkaranya tetap berjalan.

"Tetap jalan, cuma memang pelaku hanya wajib lapor ke Polres Pangkep karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jumat (15/11/2019) Tim Buser Polres Pangkep mengamankan dan menangkap mantan Satpam di sebuah perusahaan, Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor 247/XI/ 2019/SPKT/Sat Reskrim, tanggal 15 November 2019, dan pelaku diamankan pukul 23.00 Wita.

Modus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dengan cara memegang payudara korban IS.

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan jauh dari istrinya di Camba Maros.

Alamat pelaku di Pangkep yakni di Kampung Bone-bone Kelurahan Pabundukang Kecamatan Pangkajene Pangkep.

Asal kampung pelaku di Desa Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.

Aktivitasnya saat ini, pelaku tahanan luar dan dua kali sepekan wajib lapor ke Polres Pangkep.

Pelaku tidak ditahan, karena pasal yang dipersangkakan pasal 281 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman hanya 2 tahun serta tidak termasuk dalam pasal pengecualian.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved