Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BIADAB, Suami Tega Suruh Istri Berhubungan Badan dengan Temannya Imbalan Rp 50 RIbu, Padahal Hamil

Entah apa yang merasuki pria bernama Moch Sabik Setiyawan (28) ini. Dirinya tega menyuruh Istrinya Berhubungan Badan dengan temannya sendiri hanya d

Editor: Rasni
Tribunnews
BIADAB, Suami Tega Suruh Istri Berhubungan Badan dengan Temannya Imbalan Rp 50 RIbu, Padahal Hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh Biadab, Suami Tega Suruh Istri Berhubungan Badan dengan Temannya Imbalan Rp 50 RIbu, Padahal Hamil

Entah apa yang merasuki pria bernama Moch Sabik Setiyawan (28) ini. 

Dirinya tega menyuruh Istrinya Berhubungan Badan dengan temannya sendiri hanya dengan imbalan Rp 50 ribu. 

Dirinya juga dengan sadar merekam aksi Istrinya beradegan ranjang dengan banyak pria sekaligus. 

Tujuannya untuk merekam Video promosi.

Padahal, lebih parahnya Istrinya inisial F (23) sedang hamil

Motif lain Sabik menjual istri ke teman-temannya adalah untuk membayar hutang.

Dilansir Gridhot dari Tribunnewsmaker.com, total ada empat teman Moch Sabik Setiyawan yang sudah berhubungan badan dengan istrinya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara adan empat teman Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.

Masing-masing pria berhubungan dua sampai lima kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini.

Saingi Rekor Pernikahan Ayu Ting Ting Umur 20 Hari, Rumah Tangga Penyanyi Ini Berusia 1 Hari

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Ini Alasannya

Perwira Tangkap Pencekik Polisi di Pinggir Jalan Bukan Orang embarang, Pernah Viral Gegara Bom

Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny dilansir dari Tribun Pasuruan.

Donny mengatakan ada dua alasan yang membuat Sabil tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan.

Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Donny, Senin (10/2/2020).

Namun sang istri membuat pengakuan berbeda.

Menurut F, ia dijual hanya demi melunasi utang Sabik.

"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual.

Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, dilansir dari Tribun Pasuruan.

Menurut Slamet, F mengaku suaminya pernah punya utang antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000.

Jika ditotal, utang yang harus dibayar suaminya sekitar Rp 100.000.

Karena tidak punya uang, akhirnya Sabik membayar utangnya dengan istrinya.

"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.

11 Fakta Laga Tampines Rovers vs PSM AFC Cup 2020 - Lanjutkan Dominasi, Tuan Rumah Menang 2 Uji Coba

PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja 21 Posisi, Mulai Lulusan SMA SMK, Daftar di Link Resmi

Dari pemeriksaan sementara ada empat pria rekan Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.

Masing-masing pria berhubungan antara dua kali sampai lima kali dengan F.

"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.

Melansir Kompas.com, saat istrinya berhubungan badan dengan pria lain, Sabik merekamnya.

Video tersebut sebagai bukti ke temannya lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.

Video tersebut kemudian menyebar di beberapa orang tertentu hingga keluarga F mengetahui.

Baca Juga: Berdalih Pergi Menjahitkan Baju, Wanita Ini Kabur Tinggalkan Suami yang Baru Dinikahinya 3 Hari, Profil WhatsApp Langsung Berubah Jadi Foto Bayi Laki-laki

F baru mengaku setelah didesak oleh keluarganya.

"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya.

Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.

Karena tak terima, keluarga F melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.
(GridHot)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved