Jentang Bebas
Tidak Puas Soal SP3 Kasus Jentang, Kajati Sulsel Tantang ACC?
Kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar, jika tim ACC tidak puas dengan tindakan Kejati maka silakan Praperadilan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meminta, aktivis Anti Corruption Committee (ACC) lakukan Praperadilan soal SP3 Jentang.
Kata Kepala Kejati (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar, jika tim ACC tidak puas dengan tindakan Kejati maka silakan Praperadilan.
"Ya kalau ACC tidak puas dengan tindakan kejaksaan maka silakan Praperadilan," kata Firdaus kepada tribun, Selasa (11/2/2020).
Diketahui, ACC terus menyoroti tindakan Kejati yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jentang.
Menurut ACC, Kejati Sulsel belum berikan alasan dan penjelasan secara terbuka ke publik terkait penghentian kasus Jentang.
Terkait itu, Kajati Firdaus mengungkapkan dia telah merilis SP3 kasus Jentang itu ke wartawan dan publik sudah tahu soal itu.
"Alasannya sudah jelas saya rilis di koran kan, berarti suruh baca ACC baik-baik saja. Kalau tidak puas, praperadilan," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang (83) dibebaskan dari jeratan hukum, setelah Kejati Sulsel SP3 kasusnya.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati, Idil mengaku, kasus Jentang SP3 karena punya alasan yuridis.
"Ada alasan yuridisnya sampai kasus ini di-SP3," ungkap Kasi Penkum Kejati Idil, saat dikonfirmasi tribun terkait kasus Jentang.
Kata Idil, alasan yuridisnya adalah ketiga terdakwa, Muh. Sabri, Rusdi dan Jayanti bebas setelah jalani proses pesidangan.
Pasalnya, ketiga terdakwa bebas setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) keluar pada 2017.
"Berkas kasusnya kan split itu bebas, dan itu bukan perbuatan melawan hukum atau korupsi, makanya itu bebas," jelas Idil.
Dari alasan itulah, penyidik Kejati sepakat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 29 Januari 2020, lalu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)