Pencabulan Bocah 6 Tahun
Sopir di Makassar Cabuli Bocah 6 Tahun saat Nenek Sedang Tidur, Orangtua Diancam Bunuh
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya,"
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi bejat sopir, Muhlis Ade Putra (27), tersangka pencabulan anak dibawah umur, terbilang nekat.
Sebab, aksi bejatnya itu dilancarkan saat korban NJN (6) tertidur bersama neneknya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal, saat konferensi pers, Selasa (11/2/2020).
"Kemudian pelaku mendekati nenek korban yang tidur di sebelah kanannya. Dan meraba badan nenek. Setelah itu meraba badan korban yang berada di sebelahnya," lanjut dia.
Lalu bagimana modus Muhlis melancarkan aksi bejatnya itu?
Modus Muhlis kata Theodorus dengan cara membujuk NJN yang sedang tertidur bersama neneknya untuk bangun.
Setelah bangun, NJN pun diminta tidak bersuara oleh Muhlis.
"Kalau masalah iming-iming tidak. Dia (Muhlis) cuma bilang, diam diam diam, jangan. Karena ada neneknya (NJN) di sampingnya. Dia (Muhlis) langkahi neneknya lalu dia pegang kemaluan (korban)," ujarnya.
Sebelum melancarkan aksi bejat ke NJN, lanjut Theodorus, Muhlis merabah nenek NJN yang berusia 67 tahun.
Setelah melncarkan aksinya, Muhlis pun mengancam NJN agar tidak menceritakan apa yang dialami ke siapapun.
"Tersangka (Muhlis) mengancam korban (NJN) akan membunuh orangtuanya jika memberitahu yang lain atau kepada orangtuanya sendiri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)