Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesbangpol Luwu Utara

Kesbangpol Luwu Utara Bentuk Tim Desk Pilkada, Ini Tugasnya

Desk Pilkada dibentuk guna memantau pelaksanaan Pilkada yang akan dihelat pada 23 September 2020.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Enyon
Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Enyon. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membentuk Tim Desk Pilkada.

Desk Pilkada dibentuk guna memantau pelaksanaan Pilkada yang akan dihelat pada 23 September 2020.

Termasuk memantau tahapan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.

Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Enyon mengatakan, tugas Deks Pilkada hanya memantau.

Sementara pengawasan Pilkada tetap dilakukan oleh Bawaslu.

Pembentukan Desk Pilkada diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Tugas Deks Pilkada adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar," kata Enyon, Selasa (11/2/2020).

Enyon menambahkan, Desk Pilkada juga akan bertugas mengumpulkan data atau informasi yang diperoleh di lapangan terkait dengan Pilkada.

"Kami hanya memantau, mamasukkan saran kepada penyelenggara kalau ada masalah yang ditemukan di lapangan," ucap Enyon.

Desk Pilkada bentukan Badan Kesbangpol diketuai oleh Sekda Luwu Utara Armiady

Adapun Enyon bertindak selaku sekretaris Desk Pilkada.

"Tim Desk Pilkada ini terdiri dari kejaksanan, polri, pemda termasuk camat dan instansi terkait. Nanti ada poskonya," tutup Enyon.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved