Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
"Untuk yang menyebarkan itu masih diselidiki dan kita juga menunggu laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan," kata Sumarjaya, Kamis (23/1/2020).
Sumarjaya juga mengatakan, foto tersebut diambil pada enam bulan lalu lalu baru tersebar di media sosial.
"Itu sebenarnya fotonya 6 bulan yang lalu. Kemudian baru beredar sekarang, beredarnya hanya antara WhatsApp per person saja," katanya.
Wanita Muda Jual Foto Bugil Teman saat Sedang Mandi Seharga Rp 1 Juta, Kronologi
Seorang wanita muda usia 21 tahun tega menjual foto tanpa busana temannya sendiri seharga Rp 1 juta.
Namun, belum terima uang, wanita muda yang diketahui bernama Maslinda Novita Sari (21), warga Tejoagung Metro Timur, tersebut, diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, Maslinda pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
"Saat itu saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg Anggrek II Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan," bebernya, Selasa 31 Desember 2019.
Lanjutnya, kedatangan saksi korban tidak lain untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut.
"Selanjutnya keesokan harinya Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.
Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.
"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto tanpa busana SNA kepada RY (DPO) tidak lain karena RY menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.
"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto tanpa busana dirinya melalui Whatsapp," sebutnya.