Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan Seksual

Gadis 15 Tahun Ini Selamat dari Korban Perkosaan Paman Cabul, Gegara Kakak Korban Lakukan Hal Ini?

Setelah mandi, korban mengganti sarung basahnya. Ia kemudian mengenakan sarung yang sudah kering. Saat itu pelaku membuntuti korban.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Arif Fuddin Usman
THINKSTOCK
Ilustrasi korban pelecehan seksual // Gadis 15 Tahun Ini Selamat dari Korban Perkosaan Paman Cabul, Gegara Kakak Korban Lakukan Hal Ini? 

Gadis 15 Tahun Ini Selamat dari Korban Perkosaan Paman Cabul, Gegara Kakak Korban Lakukan Hal Ini?

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sungguh bejat apa yang dilakukan lelaki bernama Aco (55) terhadap keponakannya sendiri. 

Aco melakukan pelecehan seksual kepada gadis berinisial B yang tak lain tetangga dan masih keluarga sekatnya.

Baik Aco dan B yang masih seorang siswi SMP ini tinggal di salah satu pemukiman, di timur Kota Maros. 

Pria yang Tewas di Kamar Asrama Boarding School Antang Makassar, Ternyata Duda dan Punya Anak

TERNYATA Bukan dari Sule, Teddy Ungkap Asal-usul Harta Warisan Lina buat Rizky Febian & Putri Delina

Korban B kehilangan keperawanan namun tak sampai ke pemerkosaaan akibat perbuatan pamannya. Kejadianya beberapa pekan lalu.

Kapolres Maros,  AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi. 

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyian. Dia berada di Sudiang Makassar. Pelaku ini adalah keluarga korban," kata Kapolres Maros, Senin (10/2/2020).

Kapolres Maros,  AKBP Musa Tampubolon saat rilis kasus pencabulan Aco
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon saat rilis kasus pencabulan Aco (ansar lempe)

Musa menjelaskan kronologi kasus tersebut, saat menggelar press rilis di kantor Mapolres Maros, Jl Ahmad Yani, kecamatan Turikale.

Berawal saat korban mandi di sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Saat itu pelaku sedang keluar dan melihat korban lagi mandi.

9 Calon Pejabat Gugur di Lelang Jabatan Pemprov Sulsel, ini Masalahnya

Petani Bone Alami Kelangkaan Pupuk, Ini Kata Anggota DPRD Sulsel dari PKS

Korban mandi dengan menggunakan sarung.

Hal itu membuat lekukan tubuhnya membuat pelaku berniat menjalankan aksinya.

Setelah mandi, korban mengganti sarung basahnya. Ia kemudian mengenakan sarung yang sudah kering.

Kronologi Kejadian

Korban lalu pulang ke rumahnya. Saat itu pelaku membuntuti korban hingga ke rumahnya.

Sampai di rumah, kakak korban langsung disuruh oleh pelaku untuk membeli rokok di toko. 

Saat kakak korban berangkat, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya. Korban diiikuti sampai ke dalam kamar.

Kapolres Maros,  AKBP Musa Tampubolon saat rilis kasus pencabulan Aco
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon saat rilis kasus pencabulan Aco (ansar lempe)

Pelaku masuk ke dalam kamar, saat korban hendak mengganti pakaiannya. 

"Saat itu mereka hanya berdua di rumah. Pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang.

"Saat itu kakak korban sedang membeli rokok karena disuruh Aco," katanya.

Tingkatkan Sumber Daya Manusia, Kepala LAN RI Lantik 24 Dosen Baru Politeknik STIA LAN Makassar

Gaya Kekinian Kapendam XIV Hasanuddin saat Perayaan HUT ke-16 Tribun Timur

Saat dipeluk, korban melawan dan sempat berontak.

Tapi pelaku mengancam korban akan membunuhnya, jika kemauannya tidak dituruti.

Hal itu membuat korban takut dan hanya bisa pasrah.

Gagal Hubungan Intim

Pelaku Aco lalu memasukan jari-jarinya ke alat kelamin korban yang sedang ketakutan.

Setelah puas 'bermain jari', pelaku bergegas untuk melakukan hubungan intim. Namun kakak korban membuka pintu.

Suara pintu rumah yang dibuka kakak korban tak pelak membuat pelaku urung melancarkan nafsu biadabnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (HANDOVER)

Lalu korban lari meninggalkan kamar. Disusul pelaku juga keluar kamar disaksikan oleh kakak korban.

Korban masih mengenakan  sarung. Hanya bisa menangis tak berdaya dengan ulah bejat pelaku.

"Tidak sempat disetubuhi. Kakak korban datang cepat.

"Pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak terjadi apa-apa," katanya.

Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap.

Karena korban takut menceritakan hal itu ke orangtua dan kakaknya sendiri.

Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya.

Teman sekolah tersebut kemudian menyampaikan ke orangtua korban.

"Korban takut dan trauma.  Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya.

"Dia baru menceritakan kejadian yang dialaminya, sama teman kelasnya, selang dua minggu," katanya.

Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi.

Polisi dari Polres Maros kemudian menyita barang bukti berupa sarung.

Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet.

Saat kejadian, orangtua saat itu sedang berada di luar rumah dan tengah beraktivitas.

Atas kejadian tersebut, tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Maros.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.

Oknum Guru di Maros Cabuli Murid

Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.

Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

JPU Kejari Maros, Mona Lasisca,  Rabu (22/1/2020) mengatakan, kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.

Sidang kali ini  telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Hanya saja ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.

Akibatnya, proses sidang putusan terhambat. Rencananya, jaksa akan mamnggil paksa ahli untuk menghadiri sidang.

"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan  kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.

Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros

Berdasarkan hasil sidang,  terungkap, korban yang  berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.

Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.

Para korban mengaku,  diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.

"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.

"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya  di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.

Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku  mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.

Jika ada murid yang nekat menyampaikannya,  diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.

'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.

Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton Youtube.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved