Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai BNI Makassar Terlibat Pembobolan Dana Nasabah, Polisi: Kerugian Capai Rp 135 M, Sosok Pelaku

Pegawai BNI Makassar terlibat pembobolan dana nasabah, polisi: kerugian capai Rp 135,3 M, sosok pelaku.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA
Ilustrasi. Pegawai BNI Makassar terlibat pembobolan dana nasabah, polisi: kerugian capai Rp 135,3 M, sosok pelaku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai BNI Makassar terlibat pembobolan dana nasabah, polisi: kerugian capai Rp 135,3 M, sosok pelaku.

Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku memastikan masih ada tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58, 9 miliar.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami memastikan akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Meski begitu, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat belum mau membeberkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan juga latar belakang mereka, dengan alasan masih dalam pendalaman.

“Tunggu saja nanti, pasti ada tersangka baru lagi, tunggu saja,” katanya.

Dia memastikan penetapan tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu akan kembali dilakukan setelah penyidik mengirim berkas 6 tersangka yang saat ini sedang diperbaiki penyidik ke kejati Maluku.

“Yang pasti sesudah tanggal 16 Februari, setelah berkas perbaikan enam tersangka dikirim ke jaksa akan ada tersangka baru lagi,” sebutnya

Pegawai BNI Makassar Terlibat

Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon saat ini bertambah menjadi 7orang.

Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan seorang pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka pada Kamis (6/2/2020) lalu.

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat bekerja sama dengan Faradiba Yusuf dalam kasus tersebut.

Penyidik menemukan adanya transaksi tidak wajar melalui rekening tersangka sejak November 2018 hingga September 2019 senilai Rp 76,4 miliar.

Enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, mantan Wakil Pemimpin BNI Cabang Utama Ambon sekaligus eks Kepala Pemasaran BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Farahdiba Yusuf yang merupakan tersangka utama.

Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual, Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru, Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi, Martije Muskita.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved