Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Pemerkosaan

Miris, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pacar 3 Kali Modus Jenguk Korban di Rumah Nenek, Begini Kronologinya?

"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil," kata Kapolsek Eddwi.

Editor: Arif Fuddin Usman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pemerkosaan // Miris, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pacar 3 Kali Modus Jenguk Korban di Rumah Nenek, Begini Kronologinya? 

Miris, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pacar 3 Kali Modus Jenguk Korban di Rumah Nenek, Begini Kronologinya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejadian memprihantinkan dialami seorang gadis di bawah umur berinisial DH (14).

DH menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh kekasihnya sendiri lelaki berinisial MH (19) di Probolinggo.

Sungguh bejat kelakuan DH karena ia melakukan rudapaksa pada kekasihnya yang sedang sakit.

Man City Terdepan Rekrut Lionel Messi, Disusul Man United, Inter, Juventus & PSG! Klub Ini Dipilih?

7 Fakta Jelang Tampines Rovers vs PSM AFC Cup 2020 - Ancaman Virus Corona hingga Pemain Dibawa Bojan

Peristiwa tersebut dijelaskan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).

MH ditangkap Polres Probolinggo dan saat ini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat itu, korban digagahi saat berada  di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil," kata Eddwi.

"Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).

Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.

Kini, MH ditahan di Mapolres Probolinggo.

Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.

Begal Payudara Makin Brutal, Wanita Muda jadi Incaran, Pelaku Pegang Kapak dan Meremas

Jangan Biarkan Momen Bahagia Jadi Kacau, Ini Tips Agar Terhindar dari Wedding Organizer Abal-abal

Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.

"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.

MH mengakui perbuatannya. Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.

Orangtuanya bekerja dan jarang tinggal di rumah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved