Pencabulan
Kenalan di Facebook Berujung Pencabulan, Saat Main di Ranjang Pelaku Rekam, Video Disebar dan Viral
Ini pula yang dialami seorang gadis di Bekasi , bukan saja diperkosa tapi video pemerkosaan tersebut menyebar
TRIBUN-TIMUR.COM - Menjadi korban perkosaan merupakan bencana yang menghancurkan masa depan seorang wanita apalagi masih berstatus gadis.
Ini pula yang dialami seorang gadis di Bekasi , bukan saja diperkosa tapi video pemerkosaan tersebut menyebar
Seorang gadis di Bekasi, GR (16), trauma setelah dicabuli pemuda yang ia kenal melalui Facebook, TY (18).
Ia trauma karena video hubungan intim bersama TY tersebar.
"Iya kondisi korban memang saat ini masih trauma ya dengan penyebaran videonya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Selain trauma, GR juga disebut merasa malu karena dikucilkan teman-temannya setelah video itu beredar.
"Kemudian ya masa depannya udah direnggut (oleh TY akibat dicabuli), mungkin rasa malu muncul," ucap Hendra.
Masih kata Hendra, saat ini kasus pencabulan yang menimpa GR masih dalam penyidikan, terkait siapa yang menyebarkan video itu melalui ponsel TY, pelaku.
"Masih dalam lidik, kami belum sampai sana. Pasal yang kami kenakan juga bukan tentang penyebaran videonya, tapi perlindungan anak," tutur dia.
Sebelumnya, TY (18) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial GR (16) di kontrakannya, Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, perbuatan laki-laki bejat itu terungkap setelah rekaman video aksi cabul itu sebarkan oleh TY ke teman-teman korban.
Dona mengatakan, awalnya GR, korban berkenalan dengan TY di media sosial Facebook. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Gadis 14 Tahun Dicabuli Tiga Kali oleh Pacar, 'Dieksekusi' di Rumah Nenek dan Korban Sakit
Pemuda berinisial MH (19) di Probolinggo melakukan rudapaksa pada kekasihnya yang sedang sakit.
Kekasih MH diketahui seorang gadis di bawah umur berinisial DH (14).
MH ditangkap Polres Probolinggo.
"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
Kini, MH ditahan di Mapolres Probolinggo.
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya.
Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya.
"Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
Peristiwa serupa juga terjadi Jombang. Siswa menyetubuhi siswi dan menyebarkan foto-foto mesra mereka di media sosial.
Polres Jombang menangkap AF (16) pelajar laki-laki asal Kecamatan Megaluh, karena diduga menyetubuhi kekasihnya, siswi berinisial APG (16).
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar itu saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu, 2019.
Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, dua anak di bawah umur ini sepakat bertemu.
Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin asmara.
AF juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.
Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.
Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.
Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.
Saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.
APG sempat menolak.
Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa, korban tak mampu berontak.
Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.
Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.
Dari situlah terkuak AF diduga menyetubuhi APG.
Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.
"Setelah kami mintai keterangan saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka, dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.
Boby menjelaskan, selain menciduk tersangka, polisi juga menyita dua boneka beruang besar warna merah muda dan ungu, pakaian yang dikenakan korban, serta satu buah handphone. (*)
Sumber: Tribun Kupang/Tribunnews.com
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)