Misriani Ilyas
5 Komisioner KPU Sulsel Diperiksa DKPP Atas Pembatalan Pelantikan Misriani Ilyas
DKPP memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Pengambilan keputusan untuk melakukan penggantian calon terpilih disebut telah melalui serangkaian konsultasi serta tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya rapat Pleno sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Di sisi lain, dalil terkait Tata Cara Pleno Penggantian Calon Anggota DPRTD Provinsi Sulawesi Selatan yang didalilkan oleh Pengadu yakni pasal 38 ayat (4) dan ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam sidang itu, para Teradu membawa sejumlah bukti untuk mematahkan dalil aduan Pengadu Misriani Ilyas.
Termasuk sejumlah dokumen serta klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penundaan pelantikan Pengadu dan lain-lain.
Belum lama ini pengganti Misriani Adam Muhammad telah dilantik secara oleh Pengadilan Tinggi Makassar di gedung DPRD Sulsel.
Adam Muhammad dilantik bersama dengan Risfayanti yang juga sebagai legislator pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)