Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Mau Bayar Cicilan

Tak Mau Bayar Cicilan, Pasutri ini Buat Laporan Palsu Dibegal, Hal ini Terjadi

Keduanya, coba kelabui petugas Resmob Polsek Panakkukang seakan-akan mereka baru saja alami aksi pencurian atau begal.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Anugrah alias Rangga (22) pada saat diamankan Resmob Polsek Panakkukang, karena terlibat kasus penipuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepasangan suami istri (Pasutri), Anugrah alias Rangga (22) dan Salma coba kelabui polisi, membuat Laporan Polisi (LP) palsu.

Keduanya, coba kelabui petugas Resmob Polsek Panakkukang seakan-akan mereka baru saja alami aksi pencurian atau begal.

Tapi, kasus itu pun dibongkar tim Resmob Polsek Panakkukang setelah mengetahui motivasi keduanya, Jumat (7/2/2020).

"Motif keduanya untuk menghindari pihak home credit," ungkap Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, sore.

Rangga pun diamankan anggota Resmob di rumahnya, Jl Sambajawayya, Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Sedangkan istrinya masih jadi buronan, karena dialah (Salma) yang disuruh untuk membuat laporan palsu itu," ujar Ahmad.

Bripka Ahmad Halim menjelaskan, Salma datang ke SPKT Polsek Panakkukang 24 Januari 2020 untuk membuat laporannya.

Dalam laporan nomor Pengaduan / 88 / I / K / 2020 / Sektor Kukang. Salma, melapor hape Oppo A9 telah dirampas oleh begal.

Salma membuat kronologis, seakan-akan dia dan suaminya, Rangga. Alami kasus begal di Jl Abdullah Daeng Sirua (Abdesir).

Lanjut Bripka Ahmad, melalui laporan itu tim Resmob langsung mengejar pembegal yang membawa kabur hape Oppo A9 itu.

"Tapi setelah didapat, orang yang pegang hape itu mengaku memneli dari Rangga seharga Rp 2 juta rupiah," kata Ahmad.

Mengetahui itu, tim Resmob mendatangi rumah Rangga. Setelah diintrogasi, Rangga mengaku hape tersebut sengaja dijualnya.

"Mau hindari cicilan, makanya dia suruh itu istrinya buat laporan palsu agar hape bisa diklaim ke pembiayaan," tambah Ahmad.

Akibatnya, penyidik Polsek Panakkukang menjerat Rangga dan Salma dengan pasal 378 tentang tindak pidana Penipuan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved