Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Daftar Harga / Tarif Plat Kendaraan Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas

Nah disini kamu bisa pertimbangkan mau yang harga berapa. Ini tarif resmi untuk pelat nomor cantik.

Editor: Waode Nurmin
uniqpost.com
Lihat Daftar Harga / Tarif Plat Kendaraan Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas 

Lihat Daftar Harga / Tarif Plat Kendaraan Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas

TRIBUN-TIMUR.COM - Biasa lihat nomor plat kendaraan di jalan tampak seperti menjadi sebuah kata.

Misalkan saja B 390 LU yang dibaca jadi "bego lu" atau B 30 L jadinya "beol".

Ada juga yang merubah jadi menggunakan nama sendiri.

Itu semua adalah nomor cantik.

Pesan nomor cantik tidak murah loh. Siap-siap saja keluarin dana yang lebih dari biasanya.

Nah disini kamu bisa pertimbangkan mau yang harga berapa.

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Silakan gunakan pelat nomor kendaraan cantik sesuai dengan selera atau pilihan anda.

Ini tarif resmi untuk pelat nomor cantik.

NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Kebanyakan pemilik kendaraan ingin mobil atau sepeda motor mereka terlihat menarik tak hanya pada sejumlah bagian. Pelat nomor pun dibuat terlihat menarik.

Agar terlihat menarik, kadang pelat nomor dimodifikasi hingga mengubah angka yang seharusnya.

Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, begini caranya agar tak melanggar hukum.

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Tak lagi harus menghindari petugas saat berkendara, anda bisa menggunakan pelat nomor cantik secara resmi.

Dan itu ada prosedur resmi yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak. (*)

Modifikasi Plat motor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas

Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(Seto Aji/Grid) (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Harga atau Tarif Pelat Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas, Lihat Daftarnya, https://manado.tribunnews.com/2020/02/06/harga-atau-tarif-pelat-nomor-cantik-sesuai-dengan-pp-dan-keputusan-kakorlantas-lihat-daftarnya?page=all.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved