Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Jual Sabu

Jual Sabu-sabu, Oknum Kanit Polsek di Mamuju Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan mengungkapkan oknum tersebut merupakan Kanit di salah satu Polsek di Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
Nurhadi/tribun-mamuju.com
Polda Sulbar rilis penangkapan oknum polisi yang menjabat Kanit di salah satu Polsek di Mamuju berisial WA. Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan memperlihatkan barang bukti kepada wartawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Oknum polisi berinisial WA diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan mengungkapkan oknum tersebut merupakan Kanit di salah satu Polsek di Mamuju.

“WA sebagai penyandang dana pembelian narkoba. Ada bukti transfer,"kata Noor Subchan saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (6/2/2020).

Ia menjelaskan WA diamankan berawal dari penangkapan tersangka S di rumah kontraknha di Jl Andi Endeng, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada 25 Januari Pukul 22.00 Wita.

Ditemukan barang bukti satu sachet bening berisi kristal bening diduga sabu.

"Itu dibeli seharga Rp 1.000.000 dari seorang supir berinisal MN beralamat di jalan Andi Dai Mamuju,"terangnya.

Setelah penyidik menemukan mobil MN terparkir di depan SPBU Kali Mamuju, dilakukan penggeledahan. MN mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial H.

"Penyidik bergerak dan menemukan tersangka H di rumahnya. Rumah H digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Termasuk satu lembar struk setoran Bank ke Rekening BRI atas nama Wahyuddin Achir (WA), nilai trasfer Rp1, 800.000. Terungkap bahwa barang yang dijual MN adalah milik WA,"bebernya.

"Adapaun uang setoran itu diketahui adalah hasil penjualan sabu hari itu.

Anggota pun melakukan Koordinasi dengan Anggota Propam , 26 Januari 2020, menjemput WA di rumahnya di jalan Sultan Hasanuddin Binanga, Mamuju,”katanya.

Para pelaku diancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(tribun-timur.com). (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved