Berita Terpopuler
Warga Semakin Berani! Debt Collector Direndam di Ember dan Dibuang ke Jurang Saat Tagih Utang
Masyarakat Semakin Berani! Debt Collector Direndam di Ember dan Dibuang ke Jurang Saat Tagih Utang
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Semakin Berani! Debt Collector Direndam di Ember dan Dibuang ke Jurang Saat Tagih Utang
Peristiwa ini jangan ditiru!.
Bagi Anda yang berutang, wajib melunasi utangnya.
Jika tidak, Anda akan berhadapan dengan tukang tagih atau debt collector.
Dan, betapa besarnya risiko pekerjaan debt collector hingga harus berhadapan dengan maut.
Polisi berhasil menemukan jasad Edward Silaban, seorang penagih utang ( debt collector ) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ( Jabar ) yang hilang sejak Kamis (27/1/2020).
Jasad Edward Silaban ditemukan di dasar jurang di kawasan Waduk Saguling, di Kampung Cisaronge, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/2/2020).
Hasil penyidikan polisi, Edward Silaban menghilang saat menagih utang di sebuah kedai ramen di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Korban sudah ditemukan," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Pihak kepolisian pun telah menetapkan 5 orang tersangka eksekutor pembunuhan Edward Silaban.
Kelimanya berinisial DM, SR, DS, AM dan IN yang diketahui adalah pegawai kedai ramen yang akan ditagih utang oleh Edward Silaban.
Lokasi penemuan jasad Edward Silaban menurut Hendra merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi.
Yakni, setelah dua orang otak pembunuhan terhadap Edward Silabanyakni Luki Teja dan Ridwan Maulana yang tertangkap dalam pelarian ke Malang, Jawa Timur.
"Sudah kita tangkap juga yang buron," kata Hendra.
"Dua pelaku ini yang tahu lokasi pembuangan, Alhamdulilah korban kemarin sore sudah dapat kita evakuasi," ungkap Hendra.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan jika korban dibunuh terkait utang piutang dengan bos pemilik kedai ramen.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencaan terhadap korban karena tersangka sakit hati selalu ditagih utang oleh korban. Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan teman tersangka Ridwan Maulana," kata Erlangga.
Korban diketahui tewas dengan cara dikeroyok.
Kepala korban juga terdapat luka bekas dihantam beberapa kali dengan menggunakan batu bata.
Dari keterangan tersangka, dalam keadaan tak berdaya korban kemudian ditenggelamkan didalam sebuah ember yang berisi air hingga tewas.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam jurang di daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menghilangkan jejak.
Dikejar-kejar Debt Collector? Jangan Panik, Baca Putusan MK
Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.
"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," kata MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.
Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.(*)