Berita Terpopuler
Warga Semakin Berani! Debt Collector Direndam di Ember dan Dibuang ke Jurang Saat Tagih Utang
Masyarakat Semakin Berani! Debt Collector Direndam di Ember dan Dibuang ke Jurang Saat Tagih Utang
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan jika korban dibunuh terkait utang piutang dengan bos pemilik kedai ramen.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencaan terhadap korban karena tersangka sakit hati selalu ditagih utang oleh korban. Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan teman tersangka Ridwan Maulana," kata Erlangga.
Korban diketahui tewas dengan cara dikeroyok.
Kepala korban juga terdapat luka bekas dihantam beberapa kali dengan menggunakan batu bata.
Dari keterangan tersangka, dalam keadaan tak berdaya korban kemudian ditenggelamkan didalam sebuah ember yang berisi air hingga tewas.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam jurang di daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menghilangkan jejak.
Dikejar-kejar Debt Collector? Jangan Panik, Baca Putusan MK
Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.
"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," kata MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.