Kasus Penggandaan Uang di Wajo
Ancaman Hukuman untuk Kakek 'Pengganda Uang' di Wajo
Sebagaimana pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang disangkakan untuk aksi kakek
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, KEERA - Kakek "The New Dimas Kanjeng", Pieter Pongtiku (76) yang ngaku bisa gandakan uang terancam dibui selama 4 tahun.
Sebagaimana pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang disangkakan untuk aksi kakek Pieter.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolsek Keera, Iptu Nasrul, Rabu (5/2/2020).
Diketahui, aksi Pieter Pongtiku telah membuat salah seorang pengusaha warung makan di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera berinsial SH (45) mengalami kerugian.
Diiming-imingi duit 60 juta dengan nyetor 17,5 juta dan kalung emas 3,5 gram lebih, SH malah buntung.
"Korban dijanji akan dilipatgandakan uangnya, setelah korban kasi uang, terduga pelaku memberikan amplop putih tebal dengan alasan amplop itu berisikan uang dan akan jadi 60 juta setelah dibuka di malam Jumat," kata Iptu Nasrul.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, aksi Pieter Pongtiku tidak cuma menjerat SH, tapi banyak korban di luar sana yang belum terungkap.
"Untuk sementara baru satu korbannya, tidak menutup kemungkinan ada dari daerah lain, kita sementara lakukan koordinasi," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kakek-berusia-76-tahun-bernama-pieter-pongtiku-ganda.jpg)