Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakak Adik Selundupkan Ekstasi

Selundupkan 5 Ribu Ekstasi di Makassar Pakai Mesin Genset, Kakak Adik Segera Sidang

Ialah Alex Iskandar (35) dan Ali Imran (32). Keduanya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes, Kamis (16/1) di Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
Muslimin emba
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, menunjukan barang bukti ekstasi tangkapannya, Kamis (16/1/2020) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar segera mengirim berkas perkara, kakak adik yang melundupkan 5 ribu pil ekstasi dalam unit mesin genset.

Ialah Alex Iskandar (35) dan Ali Imran (32). Keduanya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes, Kamis (16/1) di Makassar.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, berkas kakak adik ini akan segera dikirim ke tim Kejaksaan.

"Proses hukum lanjut, saat ini kita masih tahap perampungan berkas kedua pelaku," ungkap Kompol Diari, Selasa (4/2/2020).

Kata Kompol Diari, tentunya SPDP kedua tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan. Kini tinggal proses perampungan berkasnya.

Selain itu, tim penyidik Satresnarkoba juga akan memusnahkan sebagian pil ekstasi, dan sebagian bukti di Pengadilan.

"Biasanya, kami dahulukan pemusnahan barang bukti, karena itu termasuk didalam kelengkapan berkas perkara," jelas Diari.

Kedua pelaku, terancam penjara seumur hidup dan dijerat 112 ayat 3, 114 ayat 2 Jo. 132 UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Seperti diberitakan, Alex Iskandar dan Ali Imran dibekuk tim Satresnarkoba disebuah rumah di Jl Daeng Tata, Rabu (15/1) lalu.

Pasalnya, penyidik baru bisa mengungkap modus mesin genset isi 5 ribu pil ekstasi, udai diikuti dari Pelabuhan Makassar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved