Kakak Adik Selundupkan Ekstasi
Selundupkan 5 Ribu Ekstasi di Makassar Pakai Mesin Genset, Kakak Adik Segera Sidang
Ialah Alex Iskandar (35) dan Ali Imran (32). Keduanya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes, Kamis (16/1) di Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar segera mengirim berkas perkara, kakak adik yang melundupkan 5 ribu pil ekstasi dalam unit mesin genset.
Ialah Alex Iskandar (35) dan Ali Imran (32). Keduanya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes, Kamis (16/1) di Makassar.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, berkas kakak adik ini akan segera dikirim ke tim Kejaksaan.
"Proses hukum lanjut, saat ini kita masih tahap perampungan berkas kedua pelaku," ungkap Kompol Diari, Selasa (4/2/2020).
Kata Kompol Diari, tentunya SPDP kedua tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan. Kini tinggal proses perampungan berkasnya.
Selain itu, tim penyidik Satresnarkoba juga akan memusnahkan sebagian pil ekstasi, dan sebagian bukti di Pengadilan.
"Biasanya, kami dahulukan pemusnahan barang bukti, karena itu termasuk didalam kelengkapan berkas perkara," jelas Diari.
Kedua pelaku, terancam penjara seumur hidup dan dijerat 112 ayat 3, 114 ayat 2 Jo. 132 UU 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Seperti diberitakan, Alex Iskandar dan Ali Imran dibekuk tim Satresnarkoba disebuah rumah di Jl Daeng Tata, Rabu (15/1) lalu.
Pasalnya, penyidik baru bisa mengungkap modus mesin genset isi 5 ribu pil ekstasi, udai diikuti dari Pelabuhan Makassar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)