Korban Rudapaksa
Gadis 17 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 17 Orang Teman, Kejadian Selama 3 Bulan, Begini Kronologinya?
Kejadian pemerkosaan dialami remaja dengan inisial HL tersebut dalam kurun waktu 3 bulan sejak November 2019 silam.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015.
Berisi tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Siang Bolong di Pantai yang Ramai, Pasangan Bule Nekat Hubungan Intim, Ditegur Tapi Menolak Berhenti
• 6 Pemain Reunian dengan Pelatih Liga 1, Ada Eks PSM Zulham Zamrun hingga Eks Persib Jonathan Bauman
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut,
"Karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan dua tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Fakta Pemerkosaan Siswi SMA oleh 17 Temannya Selama 3 Bulan, Berawal Ajakan Sang Pacar"