Kampus Merdeka
Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?
Kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Nadiem Makarim tersebut merupakan keberlanjutan dari konsep merdeka belajar yang telah digagas sebelumnya.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Arif Fuddin Usman
Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim merumuskan empat program kebijakan bertajuk Kampus Merdeka yang segera diterapkan.
Kebijakan Kampus Merdeka yang digagas Nadiem Makarim tersebut merupakan keberlanjutan dari konsep merdeka belajar yang telah digagas sebelumnya.
Menurut Nadiem, kebijakan ini yang paling memungkinkan untuk segera dilaksanakan karena kebijakan ini tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang.
• Ini 7 Fakta Isyana Sarasvati & Rayhan Maditra Menikah, Raisa, Hamish Daud hingga Ridwan Kamil Hadir
• Oknum Polwan Ipda SD Terlibat Perzinahan dengan Ipda DS, Sempat Dimaafkan, Kini Suami Lakukan Ini?
Berkaitan dengan hal tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim sudah lama dinanti.
Menurut Husain Syam, kebijakan Kampus Merdeka tersebut dianggap bagus karena memberikan kebebasan dan manfaat kepada mahasiswa untuk kesiapan di dunia kerja nanti.
“Kedepan ada SKS yang bisa dilakukan untuk belanja mata kuliah dari bukan dari program studi yang dijalani saat ini," kata Husain dalam rilis Humas UNM Burhanuddin.

"Tentu kebijakan ini dapat menjadikan kualitas SDM kita jauh lebih baik karena juga bisa belajar bidang studi di luar dari yang selama ini dipelajari,” jelas Husain.
Mantan Dekan FT UNM itu menambahkan, pemikiran ini sudah lama diharapkan agar Indonesia bisa lebih maju lagi.
Terutama luaran atau lulusan dari perguruan tinggi tersebut, nantinya akan dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
• Begini Kondisi Petugas Medis di Wuhan, Tangani Pasien Virus Corona, Wajah Luka hingga Tidur Melantai
• Daftar 7 Pemain PSM Hijrah ke Persija Sejak ISL hingga Liga 1 - Ada Luciano Leandro Sampai Marc Klok
“Kebijakan ini perlu kita tanggap sebagai hal yang positif, kebijakan ini bisa mengeksplor mahasiswa yang tidak hanya ingin berfokus pada satu program studi," lanjutnya.
"Jadi selaku rektor saya sangat mendorong agar kebijakan ini bisa menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Empat Kebijakan Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Pertama adalah pembukaan program studi baru. Kedua, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi.

"Ketiga adalah fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk mencapai PTN-BH.
"Keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa tersebut," kata mantan CEO perusahaan rintisan Gojek ini.
Nadiem pun memaparkan satu per satu kebijakan dalam Kampus Merdeka seperti dikutip dari Kompas.com.
Pembukaan Program Studi
Menurut Nadiem, saat ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), kesulitan untuk membuka prodi baru.
Sebab, berbagai macam ketentuan persetujuan prodi baru memakan waktu yang lama.
• Ganja Diusul Jadi Komoditas Ekspor, Profesor Ini Ungkap Ganja Bisa Obati 30 Penyakit Termasuk Kanker
• 5 Virus Disebabkan Kelelawar, Bukan hanya Virus Corona, Ada Rabies hingga Marburg, Ini Bahayanya?
Oleh karenanya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki otonomi membuka prodi baru.
Syarat lainnya, PTN dan PTS tersebut memiliki kerja sama dengan organisasi nirlaba, mitra perusahaan dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
"Kerja sama (dengan organisasi) yang pertama itu adalah dalam penyusunan kurikulumnya.

Kedua, kemudian harus membuktikan ada program praktik magangnya dalam organisasi tersebut.
Ketiga, ada rekrutmen kerja atau penempatan kerja," ucapnya.
Nadiem mengatakan, tiap prodi yang diajukan otomatis mendapat akreditasi C dari BAN-PTN.
• 3 Kali Nikah, Dewi Perssik Akhirnya Rasakan Pengalaman Ini dengan Angga Wijaya? Jadi Dulu Bikin Apa?
• Lepas Marc Klok ke Persija, PSM Disebut Deal dengan 2 Pemain Baru Liga 1 Ini, Apa Komen CEO PT PSM?
Selain itu, ia menegaskan, meskipun pembukaan prodi baru dipermudah, Kemendikbud akan melakukan pengawasan terhadap prodi tersebut bersama yang dilakukan setiap tahun.
"Kami juga berhak menutup prodi, suatu hal yang penting untuk diketahui oleh perguruan tinggi,
"Bukan kita lepas saja, malah kita akan perketat kontrol mekanisme kita bagi prodi-prodi yang merugikan," ucapnya.
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kenaikan akreditasi kapan pun dan bersifat sukarela.
Ia menjelaskan, proses akreditasi sudah diterapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) selama lima tahun terakhir.
Selain itu, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.
"Bagi perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi di luar negeri, dia akan otomatis mendapatkan A di akreditasi sistem nasional kita," tuturnya.
Kebebasan PTN BLU menjadi PTN-BH
Nadiem mengatakan, keadaan saat ini, perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) harus mendapat akreditasi A untuk status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Selain itu, PTN BLU dan satuan kerja (satker) kurang memiliki fleksibilitas dalam finansial dan kurikulum.
Oleh karenanya, kata dia, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU diberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
• 8 Klub Buat Transfer Kejutan Jelang Liga 1 2020 Bergulir, Ada Persib, Arema FC, Bhayangkara, Persija
• Memilukan, JP Setubuhi Kekasihnya di Rumah Teman, Setelahnya Panggil 6 Teman dan Belasan Ikut-ikutan
"Kami berikan mereka (PTN BLU) akselerasi untuk bisa mencapai status PTN BH. Bagi yang mau. Sekali lagi ini bukan paksaan.
"Bagi yang mau menjadi PTN BH, ini memang masih didanai oleh pemerintah, tapi bisa beroperasi seperti swasta. Gitu analoginya supaya lebih mudah," tuturnya.
Hak Belajar 3 SKS di Luar Prodi
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, mahasiswa diberikan hak secara sukarela untuk mengambil di luar kampus sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.
Kemudian, mahasiswa berhak mengambil prodi berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester.
Nadiem juga mengatakan, ada perubahan definisi terkait SKS berubah menjadi jam kegiatan, bukan jam belajar.
"Nah, terakhir ini favorit saya. Hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan dengan cara itu perubahan definisi satuan kredit atau SKS," pungkasnya.
(Tribun Timur/Wahyu Susanto/Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan "Kampus Merdeka""