Kobass Pinrang Dituding Tiru Merek
Dituding Meniru Merek Perusahaan Lain, Kobass Pinrang Nyatakan Keberatan
Dalam tudingan itu, KOBASS disebut tidak memiliki itikad baik lantaran dianggap meniru dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemilik merek COBAZ menyatakan keberatan atas permintaan pendaftaran merk dari KOBASS yang diajukan Isra, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ungkapan keberatan itu diajukan lantaran KOBASS dituding melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 3, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam tudingan itu, KOBASS disebut tidak memiliki itikad baik lantaran dianggap meniru dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek COBAZ.
Berdasarkan tudingan itu, pihak KOBASS pun menyatakan ungkapan sanggahan.
Kuasa Hukum KOBASS, Andi Akbar Muzfa mengatakan, tudingan bahwa KOBASS memiliki itikad tidak baik terhadap COBAZ, sangat tidak berdasar.
Pasalnya, merek KOBASS merupakan manifestasi dari kearifan lokal daerah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang dikenal oleh masyarakat Pinrang dengan sebutan Kopi Basseang.
Kopi ini sudah ada dan dikenal oleh masyarakat luas sejak dulu dan menjadi icon warisan budaya yang dinilai telah berhasil mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.
Bahkan, KOBASS telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara meluas, terkhusus di Kabupaten Pinrang.
"Melihat peran-peran tersebut, maka sangat tidak mungkin jika KOBASS (Termohon) memiliki niatan buruk atau beritikad tidak baik terhadap COBAZ (Pemohon) sebagaimana yang telah ditudingkan dalam surat keberatannya," tegas Andi Akbar.
Atas dasar itu, ungkapan keberatan dari pihak COBAZ dalam lampiran surat keberatannya sama sekali tidak memenuhi unsur Pasal 21 ayat (3) sesuai yang didalilkan.
"Akibat dari tudingan pemohon tersebut, secara langsung telah memfitnah termohon dan mengkerdilkan masyarakat Kabupaten Pinrang," jelas Akbar.
Di sisi lain, COBAZ (Pemohon) juga menyatakan tudingan bahwa pendaftaran merek KOBASS memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek COBAZ.
Menurut Akbar, pernyataan tersebut juga sangat tidak berdasar, sehingga tidak layak untuk dikabulkan dikarenakan hanya bersifat tudingan kosong dan mengada-ada.

Berdasarkan ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, COBAZ dan KOBASS memiliki perbedaan yang sangat jelas. Baik itu dari segi suku kata maupun penyebutan.
Sebagai contoh, penyebutan Co dan Ko. Coret dan Koret, berbeda penyebutan. Kolam dan Colam, juga berbeda penyebutan