Pencabulan
Dicabuli Oknum Guru Pondok 3 Kali Sehari, 2 Santri Dibawah Umur Kabur dan Melapor
Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dari ponpes dan melapor ke polisi pada Sabtu (1/2/2020) kemarin
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syaiful.
Pencabulan Anak Kandung dan Tiri Berujung Penembakan, Korban Usia 7 dan 13 Tahun
Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.
Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.
Residivis kasus pembunuhan
Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.
Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully. (*)
Gadis Usia 11 Tahun Diculik dan Dicabuli 15 Kali oleh Pria Paruh Baya Hingga Hamil 9 Bulan
Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya hingga hamil 9 bulan.
Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.