Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemicu Perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut, Pesan Damai Yenni Wahid

Pemicu perusakan Masjid Al Hidayah di Minahasa Utara Sulut, pesan damai Yenni Wahid. Dandim jelaskan awal mula terjadinya perusakan masjid

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/SKIVO MARCELINO MANDEY
Kondisi Masjid Al Hidayah, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Kamis (30/1/2020) pukul 13.48 Wita. 

Yenny Wahid Ingatkan Warga Tak Terprovokasi

Menanggapi perusakan Masjid Al Hidayah, Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengingatkan masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi berita-berita yang beredar.

"Mengimbau kepada masyarakat luas untuk senantiasa menahan diri, menjaga kejernihan dan selalu memeriksa ulang setiap informasi yang beredar, sehingga tidak mudah terpancing oleh berbagai bentuk provokasi yang tidak bertanggung jawab," kata Yenny Wahid dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut mengoyak wajah toleransi umat beragama di Indonesia.

Yenny Wahid mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan.

Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid
Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid (TRIBUNNEWS.COM)

"Mendorong aparat hukum untuk mengusut insiden tersebut secara tuntas dan transparan, serta menindak tegas pelaku-pelakunya," ujar dia.

Menurut Yenny, soal perusakan balai pertemuan umat Muslim itu perlu direspons dengan segera.

"Mendukung upaya pejabat, aparat, dan komponen masyarakat setempat yang sigap merespons situasi di lapangan sehingga tidak berkembang menjadi eskalasi konflik lebih lanjut," kata Yenny Wahid.

Selanjutnya, Yenny Wahid meminta pemerintah meninjau ulang peraturan tentang pendirian tempat ibadah.

Yenny Wahid berharap, tidak ada lagi tindakan diskriminasi di antara umat beragama dalam kaitannya dengan pendirian tempat ibadah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Ia mengatakan, kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang dibuat para pengambil kebijakan harus mencerminkan usaha penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

"Proses perizinan formal pendirian rumah ibadah hendaknya tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Apa pun agama dan keyakinannya itu. Kita tidak boleh diskriminatif. Minoritas-mayoritas sama-sama berhak dilindungi," kata Yenny Wahid.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved