Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan

Ini 21 Poin Aliran Puang La'lang yang Dinilai Sesat oleh MUI

Puang La'lang diminta untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari
Ketua MUI Kabupaten Gowa, Abubakar Paka, bersama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan ketika menunggu kedatangan Puang La'lang. 

20. Menganggap puasa Ramadan yang sah hanya puasa 30 hari, sedangkan puasa 29 hari dianggap menantang Nabi Muhammad Saw. Tidak ada perintah Allah dalam Al-Quran yang mengatakan ikut teropong, ikut air laut. Ini Semua termasuk hal-hal baru dalam agama (kesesatan).

21. Baiat merupakan kesempurnaan iman tertinggi sehingga:

a. tidak mengangkat imam kecuali orang yang beriman, dan tidak dianggap orang yang beriman bila belum berbaiat

b. Biar hafal alquran dan hadis tetapi belum berbaiat maka ia dianggap belum beriman dan tidak beragama sekaligus

c. Tidak menunjuk orang yang belum baiat menjadi kepala desa, anggota DPR, camat, dan pemimpin lainnya.

d. Tidak membiarkan orang meninggal diselenggarakan oleh orang yang belum berbaiat karena di tangan orang yang berbaiat ada api neraka.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved