Tribun Parepare
Cabuli 2 Anak Tirinya, Tukang Las di Parepare Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus pencabukan yang dilakukan tukang las, Abdul Latif (42) terhadap kedua anak tirinya kini memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Parepare.
Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Kasus pencabukan yang dilakukan tukang las, Abdul Latif (42) terhadap kedua anak tirinya kini memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Parepare.
Kedua anak tirinya yang dicabuli Latif tersebut berinisial RO (10) dan AG (13).
Latif ditangkap personil Polres Parepare pada Desember 2019, atas sangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Diketahui Latif adalah Warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, Sabtu (1/2/2020).
"Kasus ini terungkap setelah sang kakak menceritakan kejadian tersebut kepada adeknya," kata Budi.
"Kemudian sang adek juga menceritakan hal yang serupa kepada kakak atas apa yang telah dilakukan ayah tirinya terhadapnya," ungkapnya.
Maka dari itulah, kedua anak tersebut menceritakan hal ini kepada ibunya yang berinisial MW.
"Kami melakukan penangkapan terhadap Latif, setelah menerima laporan dari sang ibu," imbuhnya.
Abdul Latif kini ditahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Atas kejahatannya, Abdul Latif dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)