Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan

BREAKING NEWS: Pemimpin Tajul Khalwatiyah Puang La'lang Dibebaskan

Pria yang akrab disapa Maha Guru itu keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari
Pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang (kanan), ketika ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2019) lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang La'lang (74) dibebaskan.

Pria yang akrab disapa Maha Guru itu keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020).

Pembebasan itu didasarkan pada pencabutan laporan polisi kasus penistaan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Abubakar Paka memutuskan untuk mencabut laporan polisi tersebut.

"Kita setujui permohonan penarikan laporan polisi. Tapi ada syaratnya," kata Abubakar kepada wartawan di Masjid Agung Syekh Yusuf, Sabtu (1/2/2020) malam.

MUI dan Puang La'lang awalnya dijadwalkan bertemu di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, pada pukul 18:00 Wita, Sabtu (1/2/2020) petang.

Menurut Abubakar, pertemuan itu rencananya akan membahas persyaratan dengan Puang La'lang sebelum pencabutan laporan polisi.

Akan tetapi, kondisi kesehatan Puang La'lang dikabarkan menurun.

Puang La'lang bahkan baru dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.

"Tidak jadi ditandatangani karena beliau (Puang La'lang) sakit," kata Abubakar.

Sebelumnya diberitakan, Puang La'lang (74) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 31 Oktober 2019 lalu.

Puang La'lang ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa sejak 1 November 2019.

Kapolres Gowa ketika itu, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, Puang La'lang mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan masyarakat pada sejumlah kabupaten.

Mulai dari Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.

"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta mancanegara (Malaysia)," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019) lalu.

Polisi menyampaikan, Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.

Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencucian uang, pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.

Barang bukti itu diamankan usai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved