Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa UKIP DO

Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal

Salah satu alasan pimpinan universitas memberhentikan 28 mahasiswa setelah mereka melakukan demo atau unjuk rasa atas peraturan

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Imam Wahyudi
Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal - untuk-meny-a.jpg
Sanovra/tribun-timur.com
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (31/1/2020). Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap Rektor UKIP yang mengeluarkan 28 mahasiswa.
Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal - mahasiswa-universitasa.jpg
Sanovra/tribun-timur.com
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (31/1/2020). Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap Rektor UKIP yang mengeluarkan 28 mahasiswa.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) baru-baru ini memberi sanksi kepada 28 mahasiswa karena disebut melanggar peraturan etika dan disiplin warga kampus di UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar.

Sanksi tersebut berupa Drop Out (DO) alias rekomendasi pindah kampus.

Pimpinan universitas UKIP mengklarifikasi tentang pemberhentian 28 mahasiswa tersebut lewat konferensi pers yang diadakan di Kampus UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020) kemarin.

Salah satu alasan pimpinan universitas memberhentikan 28 mahasiswa setelah mereka melakukan demo atau unjuk rasa atas peraturan yang melarang mahasiswa dilarang menjadi pengurus himpunan jika Indeks Penilaian Komulatif (IPK) dibawah 3,0.

"Masa mau jadi pemimpin kalau hanya lulus dua mata kuliah. Mau jadi apa kalau kuliahnya hanya IPK 0,3 ada yang 1 koma," kata Rektor UKIP, Dr Agus Salim SH MH.

Namun hal itu ditentang para mahasiswa.

Para mahasiswa yang kena DO menyampaikan tanggapan mereka saat berkunjung ke redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Jumat (31/1/2020).

"Salah satu alasan rektor mahasiswa tak boleh mengurus lembaga jika IPK di bawah 3,0 karena berdasar pada peraturan rektor tantang pedoman organisasi kemahasiswaan. Padalah peraturan itu disusun tak sesuai dengan statuta," kata ketua himpunan teknik sipil UKI Paulus, Janoval Leatamia.

Belakangan ini sejumlah mahasiswa UKI Paulus memang melakukan aksi untuk menuntut beberapa peraturan yang dianggap tidak sesuai.

Dengan mengantongi sejumlah bukti berupa berkas peraturan dan statuta.

Terakhir mereka turun aksi pada 20 Januari 2020.

Setelah turun aksi, rektorpun mengeluarkan surat DO untuk 28 mahasiswa.

Namun dari 28 mahasiswa terdapat beberapa nama yang tidak ikut aksi namun di ikut di DO.

"Lucunya ada yang tidak di ikut aksi tapi namanya ikut di DO," katanya.

Adapun tujuan utama turunnya mahasiswa aksi pada 20 Januari 2020 lantaran surat pembatalan rektor untuk dialog bersama mahasiswa yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Januari 2020.

"Membatalkan dengan berbagai alasan. Padahal dialog adalah waktu yang pas untuk kita saling mengeluarkan pendapat contohnya soal peraturan yang melarang mahasiswa dengan IPK di bawah 3,0 menjadi pengurus lembaga," katanya.

Bahkan menurut Janoval diantara 28 mahasiswa terdapat pula sejumlah mahasiswa yang berprestasi.

"Ada Aprilian yang ikut di DO padahal dia mau ikut mewakili ompliade fisika ke Gorontalo. Ada juga mahasiswa yang berhasil meraih juara 3 nasional olimpiade robot di Universitas Haluoleo," katanya.

"Kami dikeluarkan dari kampus dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas dan tak masuk akal. Seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan" jelasnya.

Menurutnya alasan mahasiswa menolak aturan rektor tentang kelembagaan juga karena dengan aturan rektor tersebut mematikan peran kelembagaan sebagai sosial kontrol dan pengembangan daya kritis mahasiswa.

"Apakah pihak kampus takut kelembagaan menjalankan perannya? Apalagi di kampus sementara proyek pembangunan gedung dan sistem KRS online yang tidak jelas. Dan masih banyak yang perlu dikritisi di kampus. Sebenarnya apa yang disembunyikan oleh kampus?," pungkasnya.

Mereka berharap rektor dapat segera mencabut surat keputusan drop out dan mengambalikan hak mahasiswa seperti semula.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved