UKI Paulus
VIDEO: Rektor UKIP Makassar Agus Salim Jelaskan Alasan Pemecatan 28 Mahasiswa
Mereka melanggar peraturan etika dan disiplin warga kampus di Kampus UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) menggelar konferensi pers terkait pemberian sanksi kepada 28 mahasiswa.
Mereka melanggar peraturan etika dan disiplin warga kampus di Kampus UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020).
Hadir langsung Rektor UKIP, Dr Agus Salim SH MH; Sekretaris universitas, Ir Corvis L Ranteterung; WR UKIP, Ir Yoel Pasae ST MT; WR II Ir Petrus P Roreng SE MSi; WR III Ir Alpius MT; WR IV UKIP Dr Natalia Paranoan SE MSi; WR V UKIP Dr Liberthin Palullungan SH MH; dan Kepala BPM Ir Titus Tandiseno MT.
Pimpinan universitas UKIP mengklarifikasi tentang pemberhentian 28 mahasiswa dengan hormat.
"Kami bukan memberhentikan tapi kita merekomendasikan mereka untuk pindah kampus," katanya.
Akar masalah ini, ketika pimpinan kampus tak memenuhi keinginan pengurus himpunan. Alasannya, melanggar aturan organisasi kampus.
Aturannya, pimpinan himpunan yang terpilih tak memenuhi syarat Indeks Penilaian Komulatif (IPK) minimal 3,0.
Selain itu, mereka yang jadi pemimpin kelembagaan berada di semester 3,4 dan 5.
"Masa mau jadi pemimpin kalau hanya lulus dua mata kuliah. Mau jadi apa kalau kuliahnya hanya IPK 0,3 ada yang 1 koma," katanya.
Dalam surat keputusan Rektor UKIP bernomor: 006/SK/UKIP.02/2020, pertimbangan memberhentikan berdasarkan surat dekan fakultas hukum No. 052/PF.02/UKIP.02/2020 tanggal 21 Januari 2020. Surat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
No. 020/FEB/UKIP.02/I/A.2020 tentang nama-nama mahasiswa yang melakukan aksi/unjuk rasa/demo pada tanggal 20 Januari 2020.
Selain itu, surat ketua program studi teknik sipil No.011-AK/FT-TS/I/2020, ketua program studi teknik mesin No.007-AK/FT/TM/I/2020, ketua program studi teknik elektro no.012-AK/FT, TE/I/2020, ketua program studi teknik aksi/unjuk rasa/demo pada tanggal 20 Januari 2020.
Rekomendasi komisi disiplin UKI Paulus tanggal 21 Januari 2020. Keputusan senat universitas tanggal 22 Januari 2020.
"Banyak tuntutannya yang memaksakan kehendak, sehingga kita menggelar rapat disiplin," katanya.
Dalam sanksi disiplin ini, memberikan rekomendasi kepada 28 mahasiswa untuk pindah.
Ketika mereka tak pindah selama 14 hari kerja sejak ditandatangani oleh rektor, maka otomatis UKI Paulus memberhentikan mereka.