Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menanti Vonis Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera, Kukuh Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Remaja pembawa bendera merah putih di aksi demontrasi di kawasan Parlemen Senayan Jakarta, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang vonis

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Kompas.com
Menanti Vonis Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera, Kukuh Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Remaja pembawa bendera merah putih di aksi demontrasi di kawasan Parlemen Senayan Jakarta, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang vonis, Kamis (30/1/2020) hari ini.

Kisah Luthfi saat membawa bendera merah putih pada September 2019 lalu sempat viral di masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), vonis akan dibacakan pukul 14.00 WIB.

Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Luthfi Alfiandi, Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Luthfi Alfiandi, Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.

Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.

"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

6 Fakta Sidang Luthfi Alfiandi

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (Kompas.com)

Berikut fakta-fakta jalannya sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi.

1. Polisi jadi saksi

Dalam sidang kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Kelimanya merupakan anggota kepolisian yang diduga mengetahui Lutfi saat aksi demonstrasi 30 September 2019 lalu berlangsung.

Adapun lima saksi tersebut adalah anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.

Berikutnya Hakim Ketua Bintang Al pun membagi 2 sesi persidangan. Sesi pertama dari anggota Polres Jakarta Barat, sementara sesi kedua dari Polres Jakarta Pusat.

2. Lutfi disebut bawa bendera dan lempar aparat

Saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.

"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.

Saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu dengan jarak sekitar 15 meter.

"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," ucap RMB.

RMB juga menceritakan kejadian setelah Lutfi ditangkap. Menurut dia, Lutfi bersikap kooperatif saat diinterogasi.

"Terdakwa kooperatif sekali," tutur RMB.

3. Lutfi bantah lempar batu

Setelah RMB selesai dimintai keterangan, Hakim ketua kembali menanyakan pernyataan yang dikeluarkan oleh RMB.

Lutfi pun membantah bila dirinya melakukan aksi pelemparan batu ke aparat yang tengah berjaga.

"Apa benar yang dinyatakan oleh saudara saksi RMB?" tanya hakim ketua saat persidangan.

"Tidak melakukan pelemparan terhadap petugas," kata Lutfi.

4. Sudah lulus sejak 2018

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, yang mengatakan bahwa memang benar Lutfi sudah lulus sejak 2018.

Status Lutfi bukan pelajar saat mengikuti demo di depan Gedung DPR.

"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah, ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," ucap Dewi saat ditemui usai sidang, Rabu.

"Dari tahun 2018 lulus, tadinya dia bekerja, sore bisa kuliah, tapi ternyata waktu tidak bisa, akhirnya dia keluar dari pekerjaan untuk cari kerja baru," tambah Dewi.

5. Kuasa hukum bantah celana abu-abu bentuk penyamaran

Banyak kabar mengatakan bahwa Lutfi sengaja memakai celana abu-abu dalam menjalani aksi demonstrasi agar terlihat seperti pelajar.

Namun, kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi membantah hal tersebut.

Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi karena dirinya sudah tidak lagi sekolah.

Dewi juga mengatakan setelan pakaian yang dikenakan Lutfi bukan seragam.

"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana. Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.

6. Bawa saksi meringankan

Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.

Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.

Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.

"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

(Kompas.com)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved