Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imam Nahrawi

KPK Sebut Imam Nahrawi Korupsi Dana Akomodasi Atlet untuk Buka Puasa Bersama hingga Nonton F1

KPK Sebut Imam Nahrawi Korupsi Dana Akomodasi Atlet untuk Buka Puasa Bersama hingga Nonton F1

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan biaya jasa desain interior sebesar Rp 90 juta.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa menghubungi Lina Nurhasanah.

Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar 'Omah Bapak', maksudnya yaitu rumah milik Imam Nahrawi," kata jaksa.

Uang tersebut diambil dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Membayar keperluan pribadi Imam

Selain Rp 2 miliar, Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah.

Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima. Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap.

Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam; membeli pakaian Imam; membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri.

Tak ada tanda terima resmi

Selanjutnya, Ulum menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.

"Imam Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," kata jaksa.

Atas permintaan itu, Mulyana bertemu PPK Satlak Prima Tahun 2017 Chandra Bakti dan Supriyono.

Dalam pembahasan tersebut disepakati memberikan uang Rp 400 juta kepada Imam.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Supriyono ke Ulum di dekat masjid yang terletak di sekitar areal parkir Kemenpora.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved