Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

14 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Soal Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

Editor: Arif Fuddin Usman
tribunnews/herudin
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. 

14 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Soal Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 mantan legislator DPRD Sumatera Utara (Sumut) diduga telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka tersebut dilakukan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

100 Hari Jokowi-Maruf Amin Kerja, Said Didu Sindir Wapres, Rocky Gerung Beri Nilai 9, Ini Alasannya?

PSM Bersaing di Grup H, Bojan Punya 2 Pekan Permantap Persiapan Tim Sebelum Hadapi Tampines Rovers

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," 

Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah,

Gubernur Sumatera Utara 2011-2013 Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti. Keduanya narapidana KPK kasus suap.
Gubernur Sumatera Utara 2011-2013 Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti. Keduanya narapidana KPK kasus suap. (Kolase tribun-timur.com)

Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan,

Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Ali hanya menyebut, suap itu terkait empat hal.

Selalu Disudutkan Sarita Abdul Mukti, Jennifer Dunn Klarifikasi Rumah Mewah Hadiah Faisal Harris?

PSM Bersaing di Grup H, Bojan Punya 2 Pekan Permantap Persiapan Tim Sebelum Hadapi Tampines Rovers

Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.

Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. (tribunnews)

Berisi tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012.

Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar.

Sungguh Ayah Biadab, Cabuli Anak Kandung & Anak Tiri Korban Usia 7 & 13 Tahun, Polisi Lepas Tembakan

LINK Live Score Barcelona vs Leganes Copa del Rey, Kick Off 01.00 WIB, Pantau di Sini via HP

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.

Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut.

Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing.

"Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," jelas Ali.

12 Fakta Marc Klok Hengkang dari PSM, Tanda Sejak Pekan 29 Liga 1 2019 hingga Tak Main AFC Cup 2020

Ada Kabar Dua Perwira Polisi Adu Jotos, Ini Kata Perwira Polisi dan Suasana Kantor Ditlantas

Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara masal.

"Caranya dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif.

"Hal itu sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif.

"Jadi mereka mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujar Ali.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved