Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
14 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Soal Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
14 Eks Anggota DPRD Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Soal Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 14 mantan legislator DPRD Sumatera Utara (Sumut) diduga telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka tersebut dilakukan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin Kerja, Said Didu Sindir Wapres, Rocky Gerung Beri Nilai 9, Ini Alasannya?
• PSM Bersaing di Grup H, Bojan Punya 2 Pekan Permantap Persiapan Tim Sebelum Hadapi Tampines Rovers
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik,
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,"
Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah,

Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan,
Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Ali hanya menyebut, suap itu terkait empat hal.
• Selalu Disudutkan Sarita Abdul Mukti, Jennifer Dunn Klarifikasi Rumah Mewah Hadiah Faisal Harris?
• PSM Bersaing di Grup H, Bojan Punya 2 Pekan Permantap Persiapan Tim Sebelum Hadapi Tampines Rovers
Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.

Berisi tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012.