Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicopot

Yasonna Laoly Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Setelah Ungkap Keberadaan Kader PDIP Harun Masiku

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akhirnya mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase tribun-timur.com
Yasonna Laoly Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Setelah Ungkap Keberadaan Kader PDIP Harun Masiku 

TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akhirnya mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Pencoptan Ronny Sompie disebut untuk memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buronan kasus korupsi penetapan anggota DPR terpilih dari PDIP, yakni Harun Masiku.

Hal tersebut dikarenakan, Ronny Sompie terlambat menginformasikan kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.

Padahal sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri.\

Terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku disebabkan sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta belum diperbaharui seperti di Terminal 3.

Dirjen Imigrasi, Ronnie Sompie
Dirjen Imigrasi, Ronnie Sompie (Kompas.com)

Akibatnya, kepulangan Harun Masiku ke Indonesia tak masuk dalam server.

"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yasonna sebelumnya meminta dibentuk tim independen yang memeriksa kasus terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia.

Tim tersebut nantinya diisi oleh Direktorat Siber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan Ombudsman.

Yasonna berharap keempat lembaga tersebut bisa bekerja sama mengungkap penyebab terlambatnya informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia saat ia tersangkut kasus suap tersebut.

Yasonna mengatakan, ketika Ronny Sompie tak lagi menjabat Dirjen Imigrasi, maka penyelidikan bisa terlaksana dengan baik.

"Artinya difungsionalkan supaya tim independen ini bisa berjalan dengan baik. Karena saya mau ini betul-betul terbuka dan tim nanti bisa melacak mengapa terjadi delay, mengapa data itu tersimpan di PC bandara terminal 2," lanjut Yasonna.

Menkumham, Yasonna Laoly
Menkumham, Yasonna Laoly (Kompas.com)

Yasonna sebelumnya menjelaskan, sistem manajemen informasi keimigrasian terus diperbarui dalam beberapa tahun terakhir.

Ia pun menjelaskan, sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta belum diperbarui, berbeda dari Terminal 3 yang sudah diperbarui sistemnya.

Dengan demikian, kedatangan Harun Masiku di Terminal 2F itu tidak langsung masuk ke server.

Setelah mengetahui ada kesalahan, pihaknya kemudian mengonfirmasikan kepada Dirjen Imigrasi untuk mengecek server informasi Terminal 2F yang mengalami keterlambatan.

"Kalau di Terminal 3 kan sudah (ada pembaruan), maka delay-nya itu yang apa, yang membuat Dirjen mengatakan, 'Oh belum ada, Pak (Harun Masiku)'. Datanya itu tidak masuk di server," ungkap Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.

Namun, pada Rabu (22/1/2020), Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Adanya informasi dari Imigrasi muncul anggapan jika Yasonna telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Puncaknya, ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Kader PDIP yang jadi buronan KPK, Harun Masiku
Kader PDIP yang jadi buronan KPK, Harun Masiku (Ist)

"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Yasonna Laoly membatah tudingan telah merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.

"Tidak ada (merintangi), saya pastikan tidak ada. Ada memang kesalahan data, yang karena kesalahan teknis. Karena kan sistem (manajemen) informasi keimigrasian itu (masih) versi satu, yang dibuat tahun 2008," ujar Yasonna usai mengisi kuliah umum di Pusat Kajian Teologi Publik STFT, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ikut Konferensi Pers PDIP

Berbagai keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus korupsi penetapan anggota DPR terpilih dari PDIP memunculkan desakan pencopotan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham.

Ikut konferensi pers Desakan agar Yasonna dipecat juga muncul lantaran pada saat DPP PDI Perjuangan mengumumkan pembentukan tim hukum pada 15 Januari lalu, ia berada di sana.

Saat itu, Yasonna turut mengikuti konferensi pers yang diselenggarakan partai berlambang banteng itu.

Namun, ia mengaku bahwa posisinya ketika menghadiri konferensi pers tersebut bukan sebagai Menteri Hukum dan HAM, melainkan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan.

Menurut Kurnia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan rawan kepentingan.

"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kurnia.

Saat ini, laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

Tak hanya sekedar melaporkan, koalisi juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya akan mendalami laporan yang diberikan koalisi guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.

"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis. Sebab, dalam pembuktiannya harus mengandung adanya unsur kesengajaan.

"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kata Ali.

(Kompas.com)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved